MENGAKTUALISASIKAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Layaknya sebuah negara pada umumnya, Indonesia mempunyai dasar negara, pandangan hidup, sekaligus ideologi yang digali dan diramu dari seluruh nilai dan kultur yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Di samping itu, Pancasila juga berfungsi sebagai pemersatu ribuan pulau se-Nusantara di bawah panji Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan aneka ragam budaya dan adat istiadat. Pancasila sendiri digagas oleh para pendiri bangsa (founding fathers) pada masa-masa persiapan kemerdekaan tepatnya dalam masa-masa sidang BPUPKI. Tokoh-tokoh yang menyodorkan pikirannya mengenai dasar negara ini adalah Mohammad Yamin dan Ir. Soekarno. Istilah "Pancasila" pertama kali diperkenalkan oleh Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 01 Juni 1945 (yang kemudian menjadi hari lahirnya Pancasila). Istilah "Pancasila" sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yaitu "Panca" berarti lima, dan "sila" berarti dasar atau asas. Dalam sidang BPUPKI, sila-sila Pancasila akhirnya disetujui sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila-sila Pancasila ini juga dipertegas lagi dalam pembukaan UUD 1945 sebagai asas dan sarana dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sehingga dengan demikian untuk memahami serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila sudah merupakan suatu keharusan kalau kita ingin mewujudkan masyarakat madani/ideal (civil society) sebagaimana digambarkan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila sendiri bersifat luwes dan cocok dalam segala perubahan zaman sebagai implikasi dari globalisasi yang kian menggeliat.
Pancasila sebagai ramuan dari seluruh nilai dan budaya yang hidup dalam masyarakat Nusantara tentu mengandung nilai dan kepribadian bangsa Indonesia antara lain:
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang ekslusiv dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.
f. Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
g. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
h. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang ekslusiv dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.
f. Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
g. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
h. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
i. Suka bekerja keras.
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
i. Suka bekerja keras.
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pancasila dengan apa yang tersemat padanya mampu menyatukan keanekaragaman bangsa Indonesia di antaranya suku, ras, agama, budaya, dan berbagai latar lainnya. Karena pada dasarnya bangsa Indonesia merupakan satu dengan sejarah masa lalu di bawah kekuasaan Majapahit dan Sriwijaya. Di samping itu, bangsa ini juga dijajah oleh bangsa Eropa khususnya Belanda dalam kurun waktu mencapai 350 tahun atau 3,5 abad. Termasuk juga Portugis, Spanyol, Inggris, dan terakhir Jepang.
Kesadaran sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia memang bisa dikatakan masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan banyak realitas dalam kehidupan masyarakat kita sehari-hari, misalnya diskriminasi etnis masih terasa hingga hari ini. Di samping itu, ada juga fenomena etnosentris yang mana lebih meninggikan dan mengagung-agungkan budaya sendiri dengan mengacuhkan budaya lain sebagai bentuk totalitas dari bangsa Indonesia.
Meskipun demikian, seiring pergantian waktu, mindset atau pola pikir masyarakat ini akan mengalami progress. Sehingga kesadaran sebagai suatu bangsa dapat dipahami secara totalitas. Bangsa kita adalah bangsa yang besar dengan anugerah Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah ruah, dengan keanekaragaman keadaan masyarakat yang membuat euforia tersendiri bagi bangsa ini. Hal ini patut menjadi kebanggaan tersendiri bagi bangsa kita.
Dengan keadaan masyarakat yang heterogen, di sinilah Pancasila menempati posisi yang penting sebagai pemersatu keanekaragaman tersebut. Pemahaman serta pengamalan akan nilai Pancasila dan patuh pada konstitusi kita yaitu UUD 1945 sudah menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena hanya dengan itulah kita dapat melangkah menuju masyarakat yang aman, damai, adil, dan makmur sebagaimana tujuan berdirinya negara ini. Pancasila dan UUD 1945 sudah menjelaskan itu secara gamblang.
Di samping itu, peran negara sebagai penerima mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan juga mesti benar-benar mengacu pada nilai-nilai Pancasila serta penjabarannya dalam UUD 1945. Termasuk dalam menjalankan fungsi legislasi (membuat UU) termasuk kebijakan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Segalanya semata-mata untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Karena sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk memenuhi hal itu.
Pendidikan dengan berbasiskan nilai serta karakter Pancasila semestinya diterapkan sejak dini, baik dalam lembaga pendidikan formal maupun non formal. Sehingga dengan demikian, dalam mewujudkan generasi emas 2045 (1 abad kemerdekaan) betul-betul menjadi kenyataan, tidak hanya bersifat retoris. Sudah semestinya proses menuju kesitu mulai dilakukan. Karena tanpa kita sadari, waktu bergulir cukup cepat. Tinggal 30 tahun lagi, waktu untuk menata generasi emas 2045.
Junaidi Doni Luli
(130711615631)
Mahasiswa Hukum dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar