NEGARA
Negara sebagai suatu bentuk kehidupan bersama dari seluruh masyarakat yang bersatu di bawah satu kekuasaan pemerintahan yang mana pada awalnya mempunyai suatu tujuan dari kehidupan bersama (negara) tersebut. Dari perkembangan awalnya, ada beberapa teori yang dilontarkan mengenai awal mula terbentuknya suatu negara di antaranya adalah Teori Kenyataan, Teori Ketuhanan, Teori Perjanjian Masyarakat, Teori Kekuasaan, Teori Hukum Alam, Teori Hukum Murni, dan yang terakhir adalah Teori Modern.
1. Teori Kenyataan
Teori ini mengatakan bahwa suatu negara timbul ketika syarat objektifnya sudah terpenuhi. Syarat objektif yang dimaksud adalah wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, serta pengakuan dari negara lain).
2. Teori Ketuhanan
Teori ini mengatakan bahwa munculnya suatu negara karena atas kehendak Tuhan. Friederich Julius Stahl (1802-1861) mengatakan bahwa negara tumbuh dalam suatu proses evolusi mulai dari keluarga, suku, bangsa, dan kemudian menjadi negara. Negara tumbuh sebagai akibat dari berkumpulnya kekuatan dari dalam, serta dengan atas kehendak Tuhan.
3. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan asumsi bahwa sebelum hadirnya negara, masyarakat hidup sendiri-sendiri. Pada waktu itu belum ada peraturan yang mengatur tentang tata hubungan antara manusia dalam masyarakat sehingga seringkali terjadi benturan atau chaos. Akibatnya manusia saling memangsa, menghabisi satu sama lain (homo homini lupus dan bellum omnium contra omnes) seperti yang digambarkan oleh Thomas Hobbes. Teori perjanjian masyarakat ini diungkap dalam buku Leviathan. Perjanjian antar kelompok manusia (contract social) yang melahirkan negara ini disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu, terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis yaitu perjanjian antar kelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Penganut teori perjanjian masyarakat ini antara lain Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), dan J.J. Rousseau (1712-1778).
4. Teori Kekuasaan
Teori ini mengatakan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Orang kuatlah yang mendirikan negara, karena kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana yang disebutkan oleh Kallikles dan Voltaire "Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil". Teori ini juga dikemukakan oleh Karl Marx. Di samping itu, ada juga H.J Laski, dan Leon Duguit.
5. Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam berasumsi bahwa adaanya hukum yang berlaku universal (tidak berubah atau statis dan berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam ini bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Para ahli yang menganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino. Plato berasumsi bahwa negara muncul karena:
"Adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga mengharuskan mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan itu".
6. Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap individu harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum, sehingga negara identik dengan hukum.
7. Teori Modern
Teori ini menitikberatkan pada fakta dan paradigma tertentu untuk mendapat konklusi mengenai asal mula, hakekat, serta bentuk negara. Tokoh-tokoh teori ini adalah Prof. Mr. R. Kranenburg dan Prof. Dr. J.H.A. Logemann. Kranenburg mengatakan bahwa pada hakekatnya negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Contras dengan asumsi ini, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut dengan bangsa. Perbedaan kedua asumsi ini terletak pada definisi istilah "bangsa".
TEORI LENYAPNYA NEGARA
*Teori Organis
Teori ini mengatakan bahwa negara adalah suatu organisme, layaknya suatu makhluk hidup. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, dan kematian. Tokoh penganut teori ini antara lain Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
*Teori Anarkis
Anarkisme merupakan suatu paham (doktrin) yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaan adalah lembaga yang menjadi biang kerok penindasan. Oleh karena itu negara, pemerintahan beserta perangkatnya mesti dibubarkan atau dihilangkan.
*Teori Marxisme
Teori ini diilhami oleh pandangan-pandangan dari Karl Marx. Beliau menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosial dan sistem politik. Pengikut teori ini disebut Marxis. Teori ini merupakan dasar teori komunisme modern. Marxisme merupakan bentuk protes terhadap kapitalisme. Kaum proletar dimanfaatkan oleh para kapitalis untuk menumpuk kekayaan (properti). Sehingga pada saatnya kaum proletar ini pasti akan memberontak, menuntuk hak serta keadilannya.
(Junaidi Doni Luli)
(Junaidi Doni Luli)
Mahasiswa Hukum dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Malang (UM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar