TUJUAN HUKUM
*Batasan dan Definisi
Sesungguhnya hukum adalah alat, bukan tujuan. Manusia-lah yang memiliki tujuan. Karena manusia sebagai bagian dari masyarakat (kehidupan sosial) tidak mungkin dapat dipisahkan dari hukum, maka maksud dari tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk menggapai tujuan tersebut.
Berkaitan dengan tujuan hukum, maka terdapat beberapa pendapat atau teori. Namun apabila diinventarisasi, maka hanya terdapat dua teori.Kedua teori ini adalah teori etis dan teori utilitas.
1. Teori Etis
Teori etis ini untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Rhetorica dan Ethica Nicomachea, Aristoteles berpendapat bahwa tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Keadilan yang dimaksud adalah ius suum ciuque tribuere yang artinya memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagian atau haknya. Sehingga dengan demikian, kita menjadi tahu bahwa keadilan tidak bisa disamaratakan, sebab kalau disamaratakan maka justeru akan terjadi ketidakadilan.
Selanjutnya Aristoteles mengemukakan dua macam keadilan yaitu keadilan distributif dan keadilan komutatif. Namun ada pakar hukum yang lain membedakan keadilan atas 6 macam, yaitu keadilan distributif, komutatif, vidikatif, kreatif, protektif, dan legalis.
-Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Tidak menuntut semua orang mendapat bagian yang sama, melainkan sesuai perbandingan jasanya.
-Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan jatah kepada setiap individu sama banyak (sama rata) tanpa melihat jasa-jasanya.
-Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan ganjaran atau sanksi kepada seseorang atau lebih sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
-Keadilan kreatif adalah keadilan yang diberikan untuk memberikan perlindungan kepada individu yang dianggap kreatif dalam menghasilkan karya ciptanya.
-Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap individu sehingga tidak seorang pun dapat diperlakukan sewenang-wenang.
-Keadilan legalis adalah keadilan yang ingin diciptakan oleh UU. Misalnya pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Teori ini dinamakan teori etis karena menurut teori ini isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Menurut L.J van Apeldoorn teori etis ini dianggap tidak adil atau berat sebelah karena terlalu mengagung-agungkan keadilan yang pada akhirnya tidak mampu membuat peraturan umum. Sedangkan peraturan umum itu sarana untuk kepastian dan tertib hukum.
2. Teori Utilitas
Teori ini diperkenalkan oleh Jeremy Bentham dalam bukunya yang berjudul Introduction to The Principles of Morals and Legislation (1780). Menurut Bentham, hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang bermanfaat atau yang sesuai dengan daya guna (efektif). Adagiumnya yang terkenal adalah "Kebahagiaan yang terbesar untuk jumlah yang terbanyak". Ajaran Bentham disebut juga dengan eudaemonisme atau utilitarianisme. Di dalam teori ini mengajarkan bahwa dalam ketertibanlah setiap orang akan mendapat kesempatan untuk mewujudkan kebahagiaan yang terbanyak.
Seperti halnya teori etis, teori utilitas pun dianggap berat sebelah karena teori ini dianggap bersifat subyektif, relatif, dan individual.
Atas kelemahan kedua teori inilah muncul teori gabungan yaitu teori pengayoman. Teori ini dikemukakan oleh beberapa tokoh yaitu L.J van Apeldoorn, van Kan, dan Bellefroid. Menurut teori pengayoman tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik itu secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif maksudnya upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan secara pasif artinya mengupayakan pencegahan atas tindakan yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak.
Usaha mewujudkan pengayoman tersebut termasuk di dalamnya adalah:
a. Mewujudkan ketertiban dan keteraturan
b. Mewujudkan kedamaian sejati
c. Mewujudkan keadilan
d. Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar