Jumat, 09 Januari 2015



 
NUSANTARA DENGAN PERSPEKTIF
BHINNEKA TUNGGAL IKA

Junaidi Doni Luli
Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Malang
Email:
junaidi.bantel@gmail.com

Abstrak:
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, terdiri dari gugusan ribuan pulau yang dikenal dengan istilah Nusantara. Nenek moyang bangsa Indonesia telah mengukir satu sejarah yang sama yaitu sama-sama pernah dinaungi oleh panji Majapahit dan Sriwijaya. Pada era inilah nenek moyang bangsa Indonesia saling berinteraksi baik dalam hal perdagangan, perkawinan, serta hal lainnya. Setelah melalui sejarah yang cukup panjang, terjadilah suatu pertemuan antar kaum pemuda se-Nusantara yang kita kenal dengan Sumpah Pemuda yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta. Dengan ikrar bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Dalam perjalanannya, bangsa Indonesia telah berjuang untuk mengusir bangsa Eropa yang datang untuk menjajah dan merampas kekayaan alam serta banyak memperbudak orang-orang pribumi yaitu bangsa Indonesia sendiri. Tahun 1945 tepatnya tanggal 17 Agustus merupakan hari yang bersejarah yang mana sang republik yaitu Republik Indonesia lahir. Dengan berideologi Pancasila dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia membangun peradabannya di tengah persaingan global. Sebagai generasi penerus bangsa ini, hendaknya kita meneruskan perjuangan para pendahulu dan pendiri negara ini yaitu tidak lain adalah untuk mencapai keadilan dan kemakmuran bersama. Perjuangan tidak harus dengan mengangkat senjata, tetapi perjuangan dengan cara kita masing-masing yang setidaknya berdayaguna bagi diri kita, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Kata Kunci: Nusantara, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila

Akhir-akhir ini kita sering mendapat informasi di tanah air, di antaranya adalah tawuran antar pelajar atau masyarakat, korupsi, bencana alam, dan lain sebagainya. Hal-hal semacam ini kalau kita kaji dari segi sosiologis memang merupakan satu hal yang lumrah. Tetapi jikalau tidak kita sikapi secara cepat dan tepat tentu akan berdampak serius yang mana dapat mengancam integrasi bangsa ini khususnya masalah tawuran atau perang antar masyarakat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai hasil perjuangan bersama bangsa Indonesia merupakan salah satu negara di dunia dengan intensitas persoalan khususnya tawuran atau perang yang cukup tinggi. Hal ini tentu menandakan bahwa rasa persaudaraan dan kekeluargaan sebagai suatu bangsa dapat dikatakan masih rendah. Bangsa Indonesia sebagai satu bangsa yang besar dengan heterogenitasnya tentu rentan akan disintegrasi, tetapi hal itu dapat kita minimalisir jikalau rasa senasib dan seperjuangan, serta sepenanggungan yaitu dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa ini kita pahami dan implementasikan dalam personal kita masing-masing.
The founding fathers sudah mewarisi kita satu bangsa yang merdeka serta ideologinya yaitu Pancasila dan juga UUD 1945, tinggal bagaimana langkah menuju apa yang sudah digambarkan dalam Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea ke-IV yang mana merupakan jabaran dari Pancasila itu sendiri. Pembuatan hukum positif, pengambilan keputusan, serta pemberlakuan kebijakan yang semata-mata untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat merupakan sesuatu yang mesti dilakukan oleh pemerintah selaku pelaksana roda birokrasi di negeri ini. Karena pada hakekatnya pemerintah adalah pelayan, bukan majikan. Yang mana kekuasaan yang mereka miliki adalah semata-mata titipan atau kepercayaan dari rakyat sebagai esensi dari demokrasi (kedaulatan rakyat) yang berlaku di republik ini.

BERKAH BAGI NUSANTARA
Negara Indonesia yang diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah negara besar yang didukung oleh sejumlah keunggulan, mulai dari keunggulan geografis (Sumber Kekayaan Alam), keunggulan demografis (Sumber Daya Manusia), keunggulan sosial budaya sampai dengan keunggulan ideologis. Keunggulan yang secara geografis terletak di antara 6 LU-11 LS dan 95 BT-141 BT tersebut, mencakup keunggulan natural (alamiah) dengan luas wilayah 15 juta kilometer persegi, yang terdiri dari 3 juta kilometer persegi daratan dan kurang lebih 12 juta kilometer persegi lautan, dalam gugusan yang selama ini kita ketahui berjumlah 17. 508 pulau. Namun dalam Konferensi Rupa Bumi yang diadakan PBB di New York (AS) yang berakhir tanggal 31 Juli 2012, pemerintah Indonesia secara resmi mendaftarkan 13. 466 pulau sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pulau yang didaftarkan, jumlahnya berbeda dengan jumlah pulau yang diketahui oleh publik selama ini. Tanah subur dengan iklim yang memiliki dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau, serta kaya Sumber Kekayaan Alam (SKA) dan keanekaragaman hayati, yang mana Indonesia sangat kaya dengan berbagai macam flora dan fauna. Indonesia memiliki 47.000 jenis tumbuh-tumbuhan dan 3025 species binatang. Posisi geopolitiknya yang sangat strategis, sebagai negara bahari (maritim, kelautan) berada di antara benua Asia dan benua Australia serta di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia sebagai transpolitik-ekonomi dan kultural bangsa-bangsa di dunia saat ini dan di masa yang akan datang. Bangsa Indonesia memiliki 615 bahasa daerah, 485 lagu daerah dan 300 gaya seni tari. Jumlah penduduk yang sangat besar yang berdasarkan hasil sensus 2010 berjumlah 237,6 juta, terdiri dari 10.086 suku bangsa. Jumlah penduduk Indonesia tersebut menduduki urutan empat besar di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat merupakan modal yang paling penting, karena kemajuan dan kemunduran suatu bangsa sangat tergantung pada faktor manusianya (SDM). (Suko Wiyono, 2012:17).
Berdasarkan data yang tertera di atas, memang dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia adalah suatu bangsa yang besar nan kaya, kaya secara Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Hanya saja mesti kita akui bahwa Sumber Daya Manusia bangsa ini belum cukup terlatih untuk mengelola berkah yang diberikan oleh Tuhan kepada bangsa ini dengan Sumber Daya Alam yang melimpah ruah. Hal ini tentu berkaitan dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Peran IPTEK sangat besar pada era saat ini yang mana segala sesuatunya kalau tidak tidak didukung oleh Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memadai maka akan sangat sulit untuk pengelolaannya apalagi mengenai kekayaan alam yang mana banyak terpendam di dalam perut bumi.
Dengan menata generasi yang handal secara intelektual maupun secara spiritual maka persoalan-persoalan ini dapat ditangani. Hal ini juga berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam rangka mewujudkan generasi bangsa yang handal dan tangguh serta mampu bersaing di era global saat ini. Karena intelektual tanpa diimbangi oleh spiritual dan ideologi yang kuat maka akan mudah digoyah dan tergerus, apalagi di jaman yang penuh kompetisi saat ini. Kegiatan penelitian serta pengembangan teknologi di tanah air menjadi hal yang penting dan mesti digalakkan oleh pemerintah termasuk di Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi di tanah air.

SEMBOYAN BHINNEKA TUNGGAL IKA
Layaknya negara lain di dunia, Indonesia sendiri mempunyai satu ideologi yang bersumber dari nilai dan budaya yang hidup dalam masyarakat Nusantara yaitu Pancasila. Pancasila merupakan hasil rumusan dari pada pendiri bangsa (founding fathers) pada masa-masa sidang BPUPKI. Istilah Pancasila sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 01 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI untuk menyampaikan rumusan dasar negara. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua suku kata yaitu “panca” yang artinya lima, dan “sila” yang berarti dasar atau asas, secara harafiah Pancasila berarti lima dasar. Dengan lambang burung garuda sambil mencengkram sebuah pita yang bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika”, dan di dada sang garuda tergantung sebuah perisai yang tergambar lima sila Pancasila. Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa digambarkan dengan sebuah bintang bersudut lima yang diletakan tepat di tengah perisai, sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab digambarkan dengan pohon beringin, sila ketiga yaitu persatuan Indonesia digambarkan dengan sebuah rantai, sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang digambarkan dengan kepala banteng, dan sila yang terakhir atau sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tergambar dengan padi dan kapas.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertera pada pita yang dicengkram oleh burung garuda pada awalnya berasal dari bahasa Jawa kuno, yang mana kata bhinneka merupakan gabungan dua kata yaitu bhinna dan ika, sedangkan tunggal ika merupakan gabungan dua kata yaitu tunggal dan ika. Bhinna diartikan berbeda-beda dan ika diartikan itu sedangkan tunggal diartikan satu. Berdasarkan arti kata tersebut Bhinneka Tunggal Ika berarti “berbeda-beda itu satu itu” yang sering kita artikan berbeda tetapi tetap satu jua. Bhinneka Tunggal Ika pada awalnya merupakan sesanti yang menunjukan semangat toleransi kehidupan beragama rakyat Majapahit, yang mana meskipun di antara masyarakat Majapahit pada masa itu berbeda agamanya antara satu dengan yang lain, namun mereka tetap satu dalam pengabdian. Pada masa itu antara pemeluk agama Budha dan pemeluk agama Hindu dapat hidup rukun dan damai berdampingan di bawah pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatihnya yang sangat terkenal yaitu Patih Gajah Mada. (Suko Wiyono, 2012:31).
Semboyan pada masa Kerajaan Majapahit ini kemudian mengilhami para pendiri bangsa ini sehingga diadopsi dan diabadikan sebagai semboyan bangsa Indonesia yang heterogen baik dari sisi suku bangsa, etnik, kebudayaan, adat istiadat, agama, dan juga bahasa yang terintegrasi dalam satu panji yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diawali dengan ikrar oleh para pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Perbedaan merupakan sesuatu yang kodrati sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang bukan untuk dipertentangkan tetapi untuk diintegrasikan menjadi satu sintesa yang positif dalam rangka membangun negara tercinta ini.
NKRI yang terdiri dari 13. 466 pulau terintegrasi dan terikat dengan satu semboyan yaitu “Bhinneka Tunggal Ika” dengan perasaan senasib dan seperjuangan sebagai bagian dari satu sejarah yang sama yaitu sejarah Majapahit dan Sriwijaya. Inilah kekuatan terbesar kita untuk membangun negeri tercinta, yaitu Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote. Ditambah dengan anugerah kekayaan alam yang melimpah ruah dari Sang Pencipta, sehingga memang pantas negeri ini dijuluki sebagai “surga kecil yang jatuh ke bumi”. Tinggal saja bagaimana segala yang ada dikelolah dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945 (pasal 33 UUD 1945). Itulah cita-cita negara yang diproklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tangga 17 Agustus 1945.

TANTANGAN BAGI BHINNEKA TUNGGAL IKA
Bangsa Indonesia sebagai salah satu pion dalam percaturan dunia internasional tentu tidak bisa terlepas dari pasang surutnya dunia internasional yang mana membawa imbas bagi kehidupan politik di tanah air. Sebagai satu bangsa yang besar yang terdiri dari beraneka ragam suku, ras, etnik, agama, budaya, adat istiadat, latar dan kepentingan tentu seringkali mengalami turbelensi-turbelensi yang setidaknya dapat mengancam integrasi bangsa ini. Rentetan peristiwa yang terjadi di tanah air baik di Poso, Ambon, Papua, dan juga di berbagai daerah lain cukup membuktikan hal itu.
Meskipun penggerak utama dan sasaran utama globalisasi saat ini sebenarnya sama seperti jaman kolonialisme dahulu, yaitu kapitalisme yang agresif dan eksploitatif, tetapi penampilannya memang sangat menawan dan mudah sekali membangkitkan simpati bagi mereka yang tidak mencermatinya secara komprehensif. Dengan dalih memperjuangkan hak-hak asasi manusia, demokratisasi dan lingkungan hidup, mereka berusaha melakukan tekanan dalam bidang politik dan ekonomi, yang berakibat timbulnya fenomena semakin berkembang dan menguatnya sifat individualistis, solidaritas kelompok yang sempit berlatar belakang suku, agama, ras, dan adat istiadat serta latar belakang kepentingan-kepentingan sesaat lainnya. Hal ini menimbulkan disparitas dan diskriminasi sosial, yaitu persaingan dan pertentangan antar kelompok dalam masyarakat. Pemujaan kebebasan dan demokrasi atas nama HAM yang kebablasan, berwujud dalam oligarchy dan anarchisme. Keadaan tersebut jelas akan mereduksi semangat kolektifitas yang memunculkan gejala penolakan terhadap konsep persatuan dan kesatuan sebagai sebuah kekuatan mendasar bagi bangunan Indonesia seperti yang terpatri dalam sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga budaya dan etika politik amat memprihantinkan. Sebagai akibat tantangan global dan liberalisasi yang melanda rakyat Indonesia, maka budaya dan moral sosial politik dalam tatanan kebangsaan dan kenegaraan sudah jauh menyimpang dari pada cita-cita, identitas dan integritas NKRI sebagai negara proklamasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Suko Wiyono, 2012:8-9).
Keterpurukan Indonesia di tahun 1998, karena hantaman krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi, krisis politik dan bahkan telah berubah menjadi krisis multidimensi. Hal ini bukanlah semata-mata merajalelanya korupsi dan berkembangbiaknya secara luar biasa konglomerat hitam. Akan tetapi korupsi dan konglomerat hitam merupakan akibat dari potret buram kebijakan publik yang lebih berorientasi pada penyelamatan penguasa untuk mempertahankan jaring-jaring kekuasaannya. Situasi inilah yang kemudian dapat menumbuhsuburkan korupsi dan “halal” dilakukan. Dari kebijakan publik yang buruk menyebabkan kolusi dan perselingkuhan antara kekuasaan dengan pemegang kendali modal (pengusaha), yang membuat pengusaha dengan mudah “membeli” lisensi, fasilitas dan memonopoli akibat dari kebijakan yang penuh rekayasa untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya. Pendek kata kebijakan publik di masa orde baru tak lebih hanya sebagai alat pembenar bagi penguasa orde baru.
(Mustafa Lutfi, 2011:37).
Di samping itu, pada tataran praksis banyak sekali penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tokoh politik di tanah air termasuk aparat pemerintah sendiri untuk mencapai kepentingan-kepentigan pragmatis entah itu pribadi maupun golongan. Contoh konkret dari situasi ini adalah melambungnya angka korupsi yang dilakukan di tubuh birokrasi dari tahun ke tahun. Hal ini tentu menandakan bahwa kesadaran akan kedudukan yang diperoleh sebagai titipan dari pemilik kedaulatan tertinggi yaitu rakyat masih tergolong rendah, di samping kesadaran hukum (budaya hukum). Korupsi sudah menjadi momok bagi lembaga pemerintahan, sampai-sampai muncul stigma bahwa tidak ada politisi maupun birokrat yang tidak melakukan tindakan korupsi. Hal ini merupakan implikasi dari situasi yang kian parah oleh kasus-kasus korupsi yang dimuat oleh media-media pemberitaan akhir-akhir ini. Secara tidak langsung, situasi ini tentu berdampak pada disintegrasi bangsa ini. Yang mana muncul pandangan bahwa para birokrat di negeri ini hidup bergelimangan harta yang mana itu sebenarnya adalah titipan dari rakyat, tetapi rakyat sendiri hidup dalam situasi yang cukup sulit dan dilematis. Apalagi ditambah imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang semakin mempersulit kehidupan masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Sehingga tidak heran kalau akhir-akhir ini angka kriminalitas semakin meroket, termasuk tindakan-tindakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI seperti di Papua dan beberapa daerah lain di tanah air.  

Dalam menghadapi situasi semacam ini, hukum merupakan satu kata kunci yang sangat urgent untuk menjawab tentang dasar atau rambu-rambu dalam membangun masyarakat Indonesia di era globalisasi saat ini. Hukum bukan satu-satunya norma yang mesti dijadikan patokan, tetapi sebagai satu bentuk norma yang paling konkret dan sangat efisien serta efektif untuk membangun masyarakat Indonesia. Sehingga dengan demikian ia bisa menjadi penutup pintu bagi disintegrasi bangsa ini yang mana merupakan tantangan dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika itu sendiri. Semangat persatuan dengan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika tentu akan berdampak positif dan menjadi kekuatan terbesar bagi bangsa ini dalam langkah menuju cita-cita bangsa.
Menurut Suko Wiyono (2012:34), faktor-faktor yang dapat mengintegrasikan bangsa Indonesia ini antara lain: (1) Nilai-nilai luhur Pancasila (fundamental, instrumental, praksis), (2) Hukum yang ditegakan secara konsisten dan adil, (3) Kepemimpinan yang efektif, (4) Pembangunan yang bermuatan harmoni, dan (5) Kekuatan (force). Sedangkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia adalah: (1) Kekuatan neoliberalisme yang mengubah negara kesejahteraan menjadi negara korporasi (dari welfare state menjadi corporate state). Fundamentalisme pasar, (2) Fundamentalisme theokrasi dan sektarianisme, (3) Kesenjangan struktural, (4) Separatisme, (5) Kekerasan politik, (6) Dampak globalisme, (7) Sentralisasi dan desentralisasi yang tidak berorientasi pada kepentingan publik.
Rentetan peristiwa kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah seperti di Aceh, Papua, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Ambon merupakan fenomena yang dikhawatirkan akan mengarah pada disintegrasi bangsa. Untuk mengatasi dan mencari solusi untuk fenomena itu, maka perlu digiatkan pendidikan karakter (character building), karena perilaku masyarakat amat erat kaitannya dengan tingkat penghayatan dan pengamalan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur Pancasila. Pendidikan karakter merupakan  suatu kebutuhan sosio kultural yang sangat mendesak bagi kehidupan yang berkeadaban. Pewarisan nilai antar generasi dan dalam satu generasi merupakan wahana sosiopsikologis dan menjadi tugas dari proses peradaban-peradaban (Budimansyah, 2010:149).
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika cukup menjadi obat yang ampuh untuk menjaga keintegrasian NKRI baik secara ideologis maupun secara teritori. Hal ini tentu mesti didukung oleh pendidikan karakter pada jenjang pendidikan yang mana bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Karena Pancasila sebagai konsensus dari bangsa ini untuk hidup bersama di bawah satu pemerintahan yaitu Republik Indonesia. Hal itu dapat terlaksana apabila masing-masing kita entah sebagai masyarakat biasa, kaum cendekiawan, aparat pemerintah, dan berbagai golongan lain tanpa terkecuali memahami dan mengimplementasikan semboyan itu di samping mengamalkan nilai-nilai luhur atau filosofis bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Sehingga dengan sendirinya akan terbangun kesadaran hukum di benak masing-masing warga negara sebagai konsekuensi logis dari penempatan Pancasila sebagai asas tertinggi dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara.


KORELASI ANTARA NUSANTARA DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA DENGAN PERSPEKTIF PANCASILA
Nusantara, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika diibaratkan sebagai sebuah mata rantai yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Nusantara sebagai teritori, Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan persatuan bangsa Indonesia. Ketiga hal ini sebagai subordinat yang saling mempengaruhi satu sama lain yang mana apabila secara teritori (Nusantara) tidak terintegrasi maka dasar negara yaitu Pancasila bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dirancang untuk mewadahi seluruh rakyat Indonesia itu akan menjadi hal yang sia-sia. Begitu juga sebaliknya, apabila nilai-nilai Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak kita pahami dan kita praksiskan dalam kehidupan sehari-hari secara murni dan konsekuen maka ia bisa menjadi sumbu pemicu disintegrasi bangsa ini.
Para pendiri bangsa (founding fathers) sudah berjuang dan menuntaskan tanggung jawabnya di era mereka, hari ini adalah tanggung jawab kita sebagai pewaris bangsa yang merdeka ini untuk mencapai apa yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa dan juga seluruh rakyat Indonesia yang sudah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Esensinya adalah penempatan dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila menjadi hal yang mutlak dan tidak dapat kita tunda lagi. Nilai gotong royong, nilai religius, nilai toleransi, nilai tanggung jawab, nilai keadilan, nilai demokrasi, saling mencintai dan menghargai antar sesama, serta nilai-nilai filosofis bangsa lainnya kita jadikan sebagai rel dalam tata laksana kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah unsur pembangun negeri ini sekaligus menjadi ciri khas bagi negeri ini. Ini adalah kekuatan kita dalam menata masyarakat menuju civil society yang dicita-citakan. Sinergitas dan kontinyutas seluruh elemen bangsa dibarengi dengan kerja keras dan berdasarkan grundnorm yaitu Pancasila adalah langkah yang pasti menuju apa yang dicita-citakan itu. Pembuatan kebijakan dan hukum positif serta pengambilan keputusan mesti melibatkan partisipasi publik, hal ini untuk menghindari kemubaziran kebijakan, hukum, atau pun keputusan yang diambil karena tidak sesuai dengan ekspektasi publik. Dalam hal ini, mesti kita pahami bahwa publik adalah sasaran dari output kekuasaan yaitu kebijakan, hukum, maupun keputusan sehingga urgent untuk dilibatkan dalam proses itu. Selain itu, hal ini juga memproyeksikan bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
Integrasi Nusantara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan perspektif Pancasila berkaitan dengan sila Pancasila terutama sila ke-3 yaitu “Persatuan Indonesia” yang mengandung nilai persatuan, kebersamaan, kecintaan pada bangsa, kecintaan pada tanah air, dan Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tapi tetap satu jua). Slogan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” adalah penyemangat bagi kebhinnekaan bangsa ini. Heterogenitas yang ada kita sintesakan menjadi kekuatan yang positif untuk membangun Ibu Pertiwi sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda Proklamasi dan yang menjadi tonggak sejarah bagi bersatunya rakyat negeri ini. Pancasila sudah tidak diragukan lagi keabsahannya dalam mewujudkan civil society seturut cita-cita bangsa yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 (alinea ke-IV).

PENUTUP
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari gugusan ribuan pulau telah mempunyai satu semboyan pemersatu yaitu Bhinneka Tunggal Ika karena sifat heterogennya. Dengan ras, etnik, suku, agama, budaya, bahasa, adat istiadat, beserta latar dan kepentingan lain yang beragam menjadikan bangsa Indonesia sebagai satu bangsa yang besar, kuat, dan kaya. Di samping itu, dalam sebaran kepulauan di Nusantara ini terdapat banyak sekali kekayaan alam yang merupakan berkah tersendiri bagi bangsa ini. Dengan ekspektasi bahwa akan tercapai keadaan damai, adil, dan makmur yang merata di jajaran pulau dari Sabang sampai Merauke, Miangas sampai Pulau Rote, bangsa ini mesti menjalin sinergitas secara kontinyu dalam rangka mewujudnyatakan cita-cita segenap bangsa Indonesia ini.
Jalan menuju realisasi ekspektasi itu adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen, sehingga dasar-dasar pembangunan yang ditetapkan tidak asimetris atau bahkan kontras dengan nilai dan budaya bangsa Indonesia sendiri sebagai implikasi dari kehilangan pegangan dalam menyambut datangnya arus globalisasi yang membawa paham liberalism. Ini menjadi hal yang urgent untuk diperhatikan, apalagi keadaan bangsa kita yang heterogen. Kesadaran akan hal ini mesti mulai dibina dalam benak masing-masing warga negara, dan perlu untuk diintensifkan dalam masing-masing jenjang pendidikan. Sehingga tercipta generasi bangsa yang sehat secara intelektual dan spiritual, serta mampu menjaga integrasi Nusantara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika ini.

DAFTAR PUSTAKA
Dasim, Budimansyah. 2010. Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Membangun Karakter Bangsa, Widya Bandung: Aksara press
Lutfi, Mustafa. 2011. Perihal Negara, Hukum dan Kebijakan Publik. Malang: SETARA Press
Wiyono, Suko. 2012. Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernergara, Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang press









Rabu, 10 Desember 2014



MENGAKTUALISASIKAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA




Layaknya sebuah negara pada umumnya, Indonesia mempunyai dasar negara, pandangan hidup, sekaligus ideologi yang digali dan diramu dari seluruh nilai dan kultur yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Di samping itu, Pancasila juga berfungsi sebagai pemersatu ribuan pulau se-Nusantara di bawah panji Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan aneka ragam budaya dan adat istiadat. Pancasila sendiri digagas oleh para pendiri bangsa (founding fathers) pada masa-masa persiapan kemerdekaan tepatnya dalam masa-masa sidang BPUPKI. Tokoh-tokoh yang menyodorkan pikirannya mengenai dasar negara ini adalah Mohammad Yamin dan Ir. Soekarno. Istilah "Pancasila" pertama kali diperkenalkan oleh Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 01 Juni 1945 (yang kemudian menjadi hari lahirnya Pancasila). Istilah "Pancasila" sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yaitu "Panca" berarti lima, dan "sila" berarti dasar atau asas. Dalam sidang BPUPKI, sila-sila Pancasila akhirnya disetujui sebagai berikut:
     1. Ketuhanan Yang Maha Esa
     2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
     3. Persatuan Indonesia
     4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan                   dalam permusyawaratan/perwakilan
     5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila-sila Pancasila ini juga dipertegas lagi dalam pembukaan UUD 1945 sebagai asas dan sarana dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sehingga dengan demikian untuk memahami serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila sudah merupakan suatu keharusan kalau kita ingin mewujudkan masyarakat madani/ideal (civil society) sebagaimana digambarkan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila sendiri bersifat luwes dan cocok dalam segala perubahan zaman sebagai implikasi dari globalisasi yang kian menggeliat. 

Pancasila sebagai ramuan dari seluruh nilai dan budaya yang hidup dalam masyarakat Nusantara tentu mengandung nilai dan kepribadian bangsa Indonesia antara lain: 

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang ekslusiv dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.
f. Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
g. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
h. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. PERSATUAN INDONESIA :
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
i. Suka bekerja keras.
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Pancasila dengan apa yang tersemat padanya mampu menyatukan keanekaragaman bangsa Indonesia di antaranya suku, ras, agama, budaya, dan berbagai latar lainnya. Karena pada dasarnya bangsa Indonesia merupakan satu dengan sejarah masa lalu di bawah kekuasaan Majapahit dan Sriwijaya. Di samping itu, bangsa ini juga dijajah oleh bangsa Eropa khususnya Belanda dalam kurun waktu mencapai 350 tahun atau 3,5 abad. Termasuk juga Portugis, Spanyol, Inggris, dan terakhir Jepang. 

Kesadaran sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia memang bisa dikatakan masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan banyak realitas dalam kehidupan masyarakat kita sehari-hari, misalnya diskriminasi etnis masih terasa hingga hari ini. Di samping itu, ada juga fenomena etnosentris yang mana lebih meninggikan dan mengagung-agungkan budaya sendiri dengan mengacuhkan budaya lain sebagai bentuk totalitas dari bangsa Indonesia. 

Meskipun demikian, seiring pergantian waktu, mindset atau pola pikir masyarakat ini akan mengalami progress. Sehingga kesadaran sebagai suatu bangsa dapat dipahami secara totalitas. Bangsa kita adalah bangsa yang besar dengan anugerah Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah ruah, dengan keanekaragaman keadaan masyarakat yang membuat euforia tersendiri bagi bangsa ini. Hal ini patut menjadi kebanggaan tersendiri bagi bangsa kita. 

Dengan keadaan masyarakat yang heterogen, di sinilah Pancasila menempati posisi yang penting sebagai pemersatu keanekaragaman tersebut. Pemahaman serta pengamalan akan nilai Pancasila dan patuh pada konstitusi kita yaitu UUD 1945 sudah menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena hanya dengan itulah kita dapat melangkah menuju masyarakat yang aman, damai, adil, dan makmur sebagaimana tujuan berdirinya negara ini. Pancasila dan UUD 1945 sudah menjelaskan itu secara gamblang. 

Di samping itu, peran negara sebagai penerima mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan juga mesti benar-benar mengacu pada nilai-nilai Pancasila serta penjabarannya dalam UUD 1945. Termasuk dalam menjalankan fungsi legislasi (membuat UU) termasuk kebijakan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Segalanya semata-mata untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Karena sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk memenuhi hal itu. 

Pendidikan dengan berbasiskan nilai serta karakter Pancasila semestinya diterapkan sejak dini, baik dalam lembaga pendidikan formal maupun non formal. Sehingga dengan demikian, dalam mewujudkan generasi emas 2045 (1 abad kemerdekaan) betul-betul menjadi kenyataan, tidak hanya bersifat retoris. Sudah semestinya proses menuju kesitu mulai dilakukan. Karena tanpa kita sadari, waktu bergulir cukup cepat. Tinggal 30 tahun lagi, waktu untuk menata generasi emas 2045.




Junaidi Doni Luli
(130711615631)
Mahasiswa Hukum dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Malang

Minggu, 16 November 2014

NEGARA

(State)




Negara sebagai suatu bentuk kehidupan bersama dari seluruh masyarakat yang bersatu di bawah satu kekuasaan pemerintahan yang mana pada awalnya mempunyai suatu tujuan dari kehidupan bersama (negara) tersebut. Dari perkembangan awalnya, ada beberapa teori yang dilontarkan mengenai awal mula terbentuknya suatu negara di antaranya adalah Teori Kenyataan, Teori Ketuhanan, Teori Perjanjian Masyarakat, Teori Kekuasaan, Teori Hukum Alam, Teori Hukum Murni, dan yang terakhir adalah Teori Modern

1. Teori Kenyataan
Teori ini mengatakan bahwa suatu negara timbul ketika syarat objektifnya sudah terpenuhi. Syarat objektif yang dimaksud adalah wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, serta pengakuan dari negara lain). 

2. Teori Ketuhanan
Teori ini mengatakan bahwa munculnya suatu negara karena atas kehendak Tuhan. Friederich Julius Stahl (1802-1861) mengatakan bahwa negara tumbuh dalam suatu proses evolusi mulai dari keluarga, suku, bangsa, dan kemudian menjadi negara. Negara tumbuh sebagai akibat dari berkumpulnya kekuatan dari dalam, serta dengan atas kehendak Tuhan. 

3. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan asumsi bahwa sebelum hadirnya negara, masyarakat hidup sendiri-sendiri. Pada waktu itu belum ada peraturan yang mengatur tentang tata hubungan antara manusia dalam masyarakat sehingga seringkali terjadi benturan atau chaos. Akibatnya manusia saling memangsa, menghabisi satu sama lain (homo homini lupus dan bellum omnium contra omnes) seperti yang digambarkan oleh Thomas Hobbes. Teori perjanjian masyarakat ini diungkap dalam buku Leviathan. Perjanjian antar kelompok manusia (contract social) yang melahirkan negara ini disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu, terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis yaitu perjanjian antar kelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Penganut teori perjanjian masyarakat ini antara lain Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), dan J.J. Rousseau (1712-1778).

4. Teori Kekuasaan
Teori ini mengatakan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Orang kuatlah yang mendirikan negara, karena kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana yang disebutkan oleh Kallikles dan Voltaire "Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil". Teori ini juga dikemukakan oleh Karl Marx. Di samping itu, ada juga H.J Laski, dan Leon Duguit.

5. Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam berasumsi bahwa adaanya hukum yang berlaku universal (tidak berubah atau statis dan berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam ini bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Para ahli yang menganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino. Plato berasumsi bahwa negara muncul karena:
"Adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga mengharuskan mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan itu".

6. Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap individu harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum, sehingga negara identik dengan hukum. 

7. Teori Modern
Teori ini menitikberatkan pada fakta dan paradigma tertentu untuk mendapat konklusi mengenai asal mula, hakekat, serta bentuk negara. Tokoh-tokoh teori ini adalah Prof. Mr. R. Kranenburg dan Prof. Dr. J.H.A. Logemann. Kranenburg mengatakan bahwa pada hakekatnya negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Contras dengan asumsi ini, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut dengan bangsa. Perbedaan kedua asumsi ini terletak pada definisi istilah "bangsa". 


TEORI LENYAPNYA NEGARA

*Teori Organis
Teori ini mengatakan bahwa negara adalah suatu organisme, layaknya suatu makhluk hidup. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, dan kematian. Tokoh penganut teori ini antara lain Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.

*Teori Anarkis
Anarkisme merupakan suatu paham (doktrin) yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaan adalah lembaga yang menjadi biang kerok penindasan. Oleh karena itu negara, pemerintahan beserta perangkatnya mesti dibubarkan atau dihilangkan.

*Teori Marxisme
Teori ini diilhami oleh pandangan-pandangan dari Karl Marx. Beliau menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosial dan sistem politik. Pengikut teori ini disebut Marxis. Teori ini merupakan dasar teori komunisme modern. Marxisme merupakan bentuk protes terhadap kapitalisme. Kaum proletar dimanfaatkan oleh para kapitalis untuk menumpuk kekayaan (properti). Sehingga pada saatnya kaum proletar ini pasti akan memberontak, menuntuk hak serta keadilannya.




(Junaidi Doni Luli)
Mahasiswa Hukum dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Malang (UM)


      


Sabtu, 01 November 2014



LEMBAGA LEGISLATIF SEBAGAI REPRESENTASI RAKYAT INDONESIA
DALAM PROSES BIROKRASI


Junaidi Doni Luli (130711615631)

Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Malang

Abstrak: Partisipasi seluruh rakyat Indonesia dalam proses birokrasi melalui lembaga legislatif baik DPR, DPD, maupun DPRD merupakan amanat dari konstitusi dan wujud dari pelaksanaan sistem demokrasi di republik ini. Sehingga dengan demikian lembaga legislatif ini dituntut untuk lebih tanggap dan  akomodatif terhadap segala sesuatu yang menjadi kebutuhan dan kemauan publik serta menjalankan fungsi dan wewenang lain yang diberikan oleh konstitusi. Dengan hadirnya lembaga legislatif, diharapkan proses birokrasi berjalan dengan baik atau optimal karena di sana terjadi proses check and balance antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif sehingga amanat dari konsitusi yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera dapat terealisasi. Meskipun terwakili oleh lembaga legislatif, tetapi peran serta secara langsung oleh masyarakat juga menjadi hal yang esensial dalam proses birokrasi baik terhadap lembaga legislatif itu sendiri maupun proses birokrasi secara keseluruhan.

Abstract : The participation of all the people of Indonesia in the bureaucratic process through both the House of Representatives legislature , DPD , and DPRD is the mandate of the constitution and form of implementation of the democratic system in the republic . So the legislature is required to be more responsive and accommodating to everything the public needs and willingness to carry out the functions and powers as well as others provided by the constitution . With the presence of the legislature , is expected to run well the bureaucratic process or optimal because there occurs a process of checks and balances between the legislative bodies of the executive so that the mandate of the constitution is to realize a just and prosperous society can be realized . Although represented by the legislature , but direct participation by the public is also becoming essential in both the bureaucratic process itself and the legislature as a whole bureaucratic process.


Kata kunci: Pancasila, legislatif, rakyat Indonesia, konstitusi, demokrasi

Berbicara mengenai negara modern yang bersistem demokrasi, maka di sana terdapat tiga lembaga birokrasi yang fungsi dan wewenangnya saling terkait antara satu dengan yang lain yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang lebih dikenal dengan istilah trias politica. Ketiga lembaga itu di Indonesia dikenal dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR dan DPD), dan DPRD sebagai lembaga legislatif, Presiden beserta kabinetnya dan gubernur, bupati maupun walikota  di daerah sebagai lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif ini diperankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.  
Partisipasi rakyat sebagai obyek dari kekuasaan negara sangatlah esensial untuk mewujudkan sistem demokrasi yang diterapkan di republik ini. Rakyat dapat menggunakan saluran atau media-media yang ada untuk memonitoring proses birokrasi yang dilaksanakan oleh para birokrat baik itu terhadap legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Demokrasi di negeri ini telah disesuaikan dengan keadaan dan budaya bangsa Indonesia sehingga dikenal dengan istilah “demokrasi Pancasila”, bukan demokrasi liberalis maupun demokrasi lain seperti yang diterapkan pada negara-negara lain. Karena pada hakekatnya keadaan dan budaya antara suatu bangsa dengan bangsa yang lain adalah berbeda, sehingga butuh penyesuaian melalui proses filterisasi agar tidak melunturkan identitas asli atau budaya dari bangsa yang berdemokrasi tersebut.  

PEMILIHAN LEGISLATIF SEBAGAI BENTUK KEDAULATAN RAKYAT (DEMOKRASI)
Dalam sebuah negara demokrasi, pemilihan umum menjadi salah satu ciri utamanya. Sehingga dengan demikian maka eksistensi rakyat sangat esensial yang mana ikut menentukan arah roda birokrasi melalui pemilihan legislatif baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Dalam proses ini, masyarakat diharapkan secara matang dan bertanggung jawab untuk menggunakan hak konstitusinya sehingga di kemudian hari hasilnya dapat dirasakan secara nyata karena figur-figur yang mereka pilih atau dipercayakan amanat bekerja sepenuhnya untuk kepentingan publik dan menempatkan kepentingan golongan maupun individu setelah kepentingan masyarakat. Karena pada hakekatnya dalam negara demokrasi, rakyatlah yang berdaulat atau berkuasa. Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan dilanjutkan pasal 2 ayat (1) “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Sehingga dengan demikian figur yang hendak dipilih oleh konstituen dalam hal ini masyarakat mesti memperhatikan aspek-aspek kepribadian dari sang caleg (calon legislator) seperti kejujurannya, keberpihakannya pada kepentingan publik atau amanah, bertanggung jawab (akuntability), serta memiliki track record yang baik. Singkatnya, punya aspek leadership yang memadai.
Pemilihan legislatif ini dilaksanakan setiap lima tahun dan diikuti oleh pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (eksekutif) yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana disebutkan dalam pasal 22 E khususnya ayat (1). Meskipun dalam realita empirisnya banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan (inkonstitusi), tapi ekspektasi kita adalah demokrasi di negeri ini semakin dewasa dari hari ke hari dengan cara terus diadakan perbaikan atau refleksi dari waktu ke waktu. Hal ini membutuhkan campur tangan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa, terlebih lembaga-lembaga yang sengaja dibentuk untuk mengatur tentang pemilihan umum ini seperti Bawaslu, Panwaslu, dan juga KPU sendiri.

TUPOKSI LEMBAGA LEGISLATIF DALAM BIROKRASI
            Secara abstraksi, lembaga legislatif mempunyai wewenang untuk mengawasi dan mengkritisi lembaga eksekutif dalam menjalankan roda birokrasi (Supervision and Criticism Government). Secara implisit, lembaga legislatif (DPR RI) mempunyai fungsi pengawasan (controlling), fungsi anggaran, dan fungsi legislasi (membuat Undang-Undang). Di samping itu, lembaga legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Lembaga legislatif berwewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar dalam pasal 3 ayat (1), melantik sekaligus memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pasal 3 ayat (2 dan 3), merancang UU bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama dalam pasal 20 ayat (2), memberikan persetujuan kepada Presiden dalam hal menyatakan perang atau membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dalam pasal 11 ayat (1), membahas RAPBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dalam pasal 23 ayat (2), serta beberapa wewenang lain yang diberikan oleh konstitusi. Meskipun dalam lembaga legislatif di Indonesia (pusat) ini terdiri dari DPR RI dan DPD yang dipayungi MPR RI, eksistensi DPR RI ini lebih terekspose daripada DPD. Hal ini dikarenakan hampir semua konstelasi peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini dihasilkan dari urung rembug antara DPR RI dengan Presiden. Sedangkan DPD hanya dilibatkan manakala itu berkaitan dengan persoalan-persoalan daerah seperti merumuskan RUU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dan hal lainnya sebagaimana disebutkan dalam UU mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KORELASI ANTARA LEMBAGA LEGISLATIF DENGAN EKSEKUTIF DALAM BIROKRASI
            Sebagai partner dalam birokrasi, eksistensi lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dalam menjalankan birokrasi mesti tetap kondusif. Hal ini agar segala sesuatu yang menjadi program eksekutif (pemerintah dalam arti sempit) akan terealisasi dan mengena pada apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan rakyat baik berupa kebijakan atau regulasi dan sebagainya. Selain itu, korelasi antara legislatif dengan eksekutif juga nampak pada proses pembuatan UU (hukum positif), dan beberapa realita lain yang dilakukan oleh presiden sebagai penyelenggara eksekutif tetapi mesti mendapat legitimasi atau persetujuan dari legislatif. Silang argument merupakan hal yang manusiawi atau lumrah, selama masih di dalam koridor untuk kepentingan rakyat.
Mengingat oknum-oknum yang ada di lembaga legislatif (kecuali DPD) maupun eksekutif adalah orang partai (non independent), maka jelas bahwa kehadiran mereka juga tentu diikutsertakan dengan hadirnya kepentingan-kepentingan baik itu kepentingan partai pengusung maupun kepentingan personal. Hal ini kalau tidak diperhatikan dan ditempatkan secara proporsional maka akan sangat berbahaya karena tentu akan menghegemoni jalannya birokrasi karena di sana akan terjadi perhelatan kepentingan, implikasinya kepentingan publik menjadi terabaikan. Dengan alasan demi kepentingan publik, mereka memajukan hasrat atau syahwat politik (kekuasaan). Padahal apabila ditelisik atau ditelaah, itu malah bertentangan dengan kemauan publik. Hal semacam ini sebaiknya dihindari kalau kita betul-betul ingin mengadakan birokrasi yang berkualitas dan memihak pada kepentingan publik sebagaimana tujuan awal berdirinya negara.
Birokrasi yang tidak efisien, efektif, dan akomodatif mengakibatkan cita-cita dari konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera menjadi hal yang utopis. Pancasila dan UUD 1945 mesti dijadikan parameter utama untuk menjalankan birokrasi dan perumusan kebijakan publik sehingga dengan demikian pelan tapi pasti cita-cita konstitusi itu akan menjadi nyata. Meskipun secara harafiah, sebuah ideologi tidak mungkin tercapai secara 100%. Relasi antara lembaga legislatif dengan eksekutif dalam birokrasi dapat dilihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan khususnya dalam UUD 1945 misalnya pada pasal 3 ayat (2 dan 3), pasal 5 ayat (1), pasal 7A, pasal 7B ayat (1 sampai 7), pasal 7C, pasal 8 ayat (2), pasal 9 ayat (1 dan 2), pasal 11 ayat (1 dan 2), pasal 13 ayat (1,2, dan 3), pasal 14 ayat (2), pasal 20 ayat (2 sampai 5), pasal 22 ayat (2), pasal 23 ayat (2 dan 3), dan mungkin masih ada lagi peraturan perundang-undangan yang melibatkan antara lembaga legislatif dalam hal ini MPR RI dengan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden).

LEMBAGA LEGISLATIF DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS, ADIL DAN MAKMUR
Tujuan akhir dari berdirinya sebuah negara adalah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama. Dalam hal ini lembaga legislatif sebagai salah satu unsur pemerintah tentu mempunyai tanggung jawab moril untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan negara itu  yang riilnya tertuang dalam konstitusi. Sebagai konsekuensi dari penerapan sistem demokrasi di republik ini, maka tuntutan untuk menjalankan birokrasi secara demokratis tidak bisa dihindari. Keadaan ini tentu akan berimbas pada situasi di masyarakat. Menurut Sri Untari (2006:31) ciri-ciri pemerintahan yang demokratis adalah:
1.      Pemerintah mengayomi masyarakat
Tindakan pemerintah untuk mengemban, mengayomi rakyat disebabkan pemerintah memperoleh kekuasaan dari rakyatnya, dimana pemerintahan baru terbentuk setelah rakyat mengadakan pemilihan, bukan karena keturunan.
2.      Adanya keseimbangan kekuasaan
Dalam pemerintahan yang bercorak demokratis terdapat keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan keseimbangan ini tidak akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kekuasaan yang melampaui batas atau hukum. Dengan keseimbangan kekuasaan ini masing-masing penyelenggara pemerintahan dapat diawasi secara efektif, sehingga dapat mempertanggung jawabkan segala pekerjaannya.
3.      Persuasi diutamakan
Penyelenggaraan pemerintahan memerlukan partisipasi rakyat. Dalam rangka menggerakkan keikutsertaan rakyat dalam segala kegiatan pemerintahan maupun pembangunan. Dengan demikian pemerintah dalam menggunakan pengarahan, motivasi, bimbingan dan ajakan sehingga partisipasi rakyat lahir karena kesadaran, bukan keterpaksaan.
4.      Bersifat terbuka
Pemerintahan yang bercorak demokratis pada umumnya bersifat terbuka bagi warga negara maupun bagi negara lain. Hal ini berarti rakyat maupun masyarakat luar negeri dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini transparansi diutamakan.
5.      Jaminan kemerdekaan atau kebebasan
Corak demokratis akan menjamin kebebasan dan kemerdekaan serta seluruh hak-hak yang dimiliki rakyatnya sesuai hukum yang berlaku, sehingga rakyat hidup dengan tenang, tanpa perasaan tertekan atau takut.
6.      Politik damai
Pada dasarnya dengan corak demokratis negara berusaha untuk mengadakan hubungan luar negeri dengan berbagai bangsa dengan prinsip saling menghargai, menguntungkan, membantu, dengan demikian tercipta hubungan luar negeri yang harmonis, saling pengertian dan pada akhirnya terwujud perdamaian dunia yang abadi.
Dalam rangka mewujudkan cita-cita dari pada negara ini yang telah tertuang dalam konstitusi serta berpatokan pada Pancasila, maka sinergis antara ketiga lembaga negara ini (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi urgent untuk diperhatikan dan dijaga. Kepentingan rakyat mesti dijadikan sebagai kiblat utama dalam merumuskan atau membuat kebijakan publik. Sebagaimana eksistensi rakyat merupakan salah satu syarat utama berdirinya sebuah negara yang riilnya mesti diperhatikan kesejahteraan dan kemakmurannya. Intisari demokrasi “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” ini mesti kita pahami, lalu kita aktualisasikan dalam proses birokrasi dan dalam kehidupan praktis sehari-hari.
Usia kemerdekaan bangsa ini hampir mencapai 7 dekade, tetapi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang konon katanya menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah dapat dikatakan masih jauh dari apa yang digariskan oleh Pancasila dan UUD 1945. Hal ini merupakan kausal dari pengelolaan atau manajemen birokrasi dan sumber daya yang terbentang dari Sabang sampai Merauke maupun dari Miangas sampai pulau Rote belum optimal atau belum sepenuhnya didedikasikan untuk kepentingan atau kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain, kepentingan-kepentingan pragmatis para elit maupun konglomerat masih banyak mengelilingi proses birokrasi yang ada di negeri ini. Hal inilah yang menjadi penghambat utama dalam membangun masyarakat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Sehingga dengan demikian pengelolaan birokrasi dan sumber daya  yang ada terkhusus Sumber Daya Alam (SDA) mesti benar-benar berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945.  

PANCASILA SEBAGAI PARAMETER DALAM PROSES BIROKRASI
Pada tataran ide, revitalisasi Pancasila harus dikembalikan pada eksistensinya sebagai ideologi bangsa dan negara. Karena ideologi adalah belief system, pedoman hidup dan rumusan cita-cita atau nilai-nilai. Pancasila tidak perlu direduksi menjadi slogan sehingga seolah tampak nyata dan personalistik. Slogan seperti “Membela Pancasila Sampai Mati” atau “Dengan Pancasila Kita Tegakkan Keadilan” menjadikan Pancasila seolah dikepung ancaman dramatis, atau lebih buruk lagi hanya dianggap sebatas instrument tujuan. Akibatnya, kekecewaan mudah mencuat jika slogan-slogan itu tidak menjadi pantulan realitas kehidupan masyarakat (Sukardi Rinakit, 2008:4).
Melihat realita empiris yang ada, maka Pancasila mesti betul-betul dijadikan sebagai asas tertinggi dalam menjalankan birokrasi termasuk dalam membuat regulasi atau kebijakan publik. Baik itu dalam lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif mesti berdasarkan atas keadilan sosial dan tegak lurus  dengan sila-sila Pancasila lainnya. Hukum mesti benar-benar dijadikan sebagai panglima dan rambu-rambu untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Sebagai penjabaran dari apa yang ada pada Pancasila, maka UUD 1945 tidak bisa terlepas dari hal ini. Di samping itu, prinsip “4 Pilar” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika juga mesti disejalankan. Jika demikian maka ekspektasi kita adalah keadaannya membalik di mana segala sesuatunya baik itu hukum, regulasi atau kebijakan publik lebih berpihak pada kepentingan rakyat. Tidak seperti yang selama ini terjadi atau yang dilakukan oleh birokrat yang semata-mata untuk mencapai kepentingan golongan atau personal, dan lebih parahnya lagi untuk kepentingan pihak asing. Retorika semestinya berbanding lurus dengan implementasi, sehinggaa tidak menimbulkan stigma “pembohongan atau pembodohan publik”.

PENUTUP
            Dalam proses birokrasi, kepekaan birokrat terhadap apa yang menjadi kebutuhan dan kemauan publik menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki. Karena pada dasarnya dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, rakyat menduduki posisi yang esensial sebagaimana unsur penting terbentuknya sebuah negara. Di samping itu, rakyat juga yang memberikan mandat bagi penguasa untuk menjalankan fungsi-fungsi birokratis. Lembaga legislatif sebagai kumpulan oknum-oknum yang mewakili (representatif) rakyat dalam birokrasi diharapkan dapat memainkan peran sebagaimana mestinya termasuk selalu dekat dan mengetahui apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan rakyat (Constituency Work). Begitu pula pada lembaga eksekutif maupun yudikatif. Ini merupakan sesuatu yang sakral karena mereka mewakili jutaan rakyat Indonesia yang menghuni kepulauan di nusantara ini. Sehingga dengan demikian ekspektasinya adalah tujuan berdirinya republik ini yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dapat sepenuhnya dirasakan secara nyata.

DAFTAR RUJUKAN

Untari, Sri, 2006. Ilmu Pemerintahan. Malang: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang

Rinakit, Sukardi, 2008. Tuhan Tidak Tidur. Jakarta: Kompas

Lutfi, Mustafa, 2011. Perihal Negara, Hukum dan Kebijakan Publik. Malang: SETARA Press

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan ke IV
Seta. (2009). Badan Legislatif di Indonesia. (Online). (http://setabasri01.blogspot.com) Diakses 05 Oktober 2014

Revli. (2014). Pemisahan Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. (Online). (http://www.seputarsulut.com). Diakses 05 Oktober 2014