Jumat, 26 Juni 2015

NOMOKRASI, DEMOKRASI, DAN HAK ASASI MANUSIA
DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Junaidi Doni Luli
Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Malang
Email:
junaidi.bantel@gmail.com
Abstrak: Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan dua aspek yang mempunyai kaitan yang sangat erat. Sebuah negara dikatakan telah berdemokrasi manakala perlindungan akan HAM pun ikut dimajukan, begitu pula sebaliknya. Penegakan demokrasi dan penghormatan serta perlindungan HAM merupakan konsekuensi dari paham negara hukum (nomokrasi) yang telah dianut suatu negara, termasuk di Indonesia. Ketiga aspek ini sedang gencar-gencarnya digaungkan oleh negara-negara modern saat ini. Karena hanya dengan penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia melalui penegakan hukum secara murni dan konsekuen bagi warga negara yang dapat menjamin bagi mereka untuk berpikir dan mengeluarkan pendapat serta ekspresi hak lainnya yang berkaitan dengan demokrasi. Jika kita tinjau dari perspektif Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang sangat dijunjung tinggi seturut dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan dan tentu hal ini telah tertuang dalam Pancasila sebagai ideologi maupun UUD 1945 beserta peraturan perundang-undangan di bawahnya. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi yang wajib dimintai legitimasi oleh pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan. Sehingga sudah semestinya segala tindakan, peraturan, maupun kebijakan publik yang hendak diterapkan mesti mendapat legitimasi dari rakyat (legitimasi sosial) di samping legitimasi yuridis dan legitimasi politik. Atau dengan kata lain, pemerintah semestinya menyelenggarakan pelayanan dengan berdasarkan pada social oriented, bukannya business oriented yang acapkali dilakukan oleh birokrat saat ini.
                                                                                                 
Kata Kunci: Nomokrasi, demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pancasila
Istilah “demokrasi” dan “Hak Asasi Manusia” seringkali kita dengar dari berbagai media pemberitaan akhir-akhir ini. Sepertinya demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) saat ini menjadi trend bagi negara-negara di dunia dalam menjalankan roda pemerintahannya. Persoalan mengenai demokrasi dan HAM memang menempati posisi yang penting dalam sebuah penyelenggaraan negara. Rakyat sebagai salah satu unsur penting dalam suatu negara memang memiliki porsi yang besar dalam sebuah penyelenggaraan pemerintahan baik dalam perencanaan (planning), pelaksanaan (implementation), pengawasan (controlling) dan evaluasi (evaluation). Karena rakyat sendiri merupakan sasaran dari pada penyelenggaraan negara yang perlu dilibatkan dalam segala hal mengenai proses kehidupan negara itu sendiri.
Secara etimologis, kata “demokrasi” (democracy) sendiri berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua suku kata yaitu “demos” yang artinya rakyat dan “kratein/kratos” yang artinya pemerintahan. Secara harafiah, memang dapat dikonklusikan bahwa demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Secara lengkap, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang. Karena secara riil, penegakan demokrasi pasti diikuti dengan perlindungan akan Hak Asasi Manusia (HAM). Sarana penegakan akan demokrasi dan HAM ini tentu melalui sarana hukum sebagai penjamin akan tegaknya demokrasi dan HAM itu sendiri. Sehingga tidak terbantahkan kalau penegakan demokrasi dan HAM tersebut merupakan konsekuensi logis dari pemilihan konsep “negara hukum” (nomokrasi) yang dibicarakan panjang lebar oleh founding fathers dalam masa-masa sidang BPUPKI maupun sidang PPKI.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak mutlak yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun karena ia merupakan pemberian dari Sang Pencipta dan melekat sejak seseorang itu berada di dalam jabang bayi dan berakhir ketika ia dibaringkan di liang kubur. Dalam konteks internasional, penghormatan akan Hak Asasi Manusia ini secara resmi dideklarasikan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang berlangsung pada tanggal 24 Desember 1948. Hal ini merupakan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia yang bersifat universal dan menjadi patokan bagi negara-negara di dunia (yang telah meratifikasi UDHR tersebut) untuk menghormati hak asasi warga negaranya.
Nilai-nilai filosofis yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang termuat dalam Pancasila memang menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang esensial. Di dalam UUD 1945 pasal 28 pun membicarakan mengenai Hak Asasi Manusia. Negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengandung pengertian akan adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia. Setiap orang memiliki kemerdekaan untuk berpikir, mengeluarkan pandangan, serta berbuat tanpa merasa tertekan sedikit pun. Hal ini merupakan ekspresi dari pada Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam hak-hak demokrasinya sebagai seorang warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.
                                                                                         
KEDAULATAN RAKYAT (DEMOCRACY)
            Kekuasaan pemerintahan yang dijalankan secara sewenang-wenang (absolutisme) oleh raja sebagai penguasa pada jaman dahulu memang seringkali terjadi di negara-negara saat itu. Raja dianggap sebagai titipan atau wakil Tuhan di bumi, namun seringkali anggapan itu justeru membuat raja bertindak semena-mena sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini menimbulkan banyak intimidasi dan kebebasan rakyat terpasung. Di samping raja, gereja (Paus) pun memainkan peranan (religius) sehingga terjadi afiliasi antara istana dan gereja. Raja berkuasa secara politik dan Paus berkuasa secara religius dalam suatu wilayah yang sama. Sehingga memang paham atau doktrin yang dikembangkan waktu itu adalah raja memperoleh legitimasi dari kekuasaan Tuhan. Seiring perjalanan waktu, afiliasi ini mulai mengalami kelunturan ketika raja mulai bertindak sendiri untuk menaklukan daerah lain untuk memperluas wilayah kekuasaannya. Pihak gereja pun mulai kembali menata diri untuk lebih fokus pada penyebaran agama dan afiliasi dengan raja sedikit demi sedikit luruh. Ketika afiliasi dan doktrin yang dibangun bersama dengan gereja mulai mengalami kelunturan, akhirnya timbul sebuah pertanyaan mendasar yaitu dari mana raja memperoleh legitimasi itu?
            Jawaban yang digunakan untuk menjawab pertanyaan mendasar itu adalah raja mendapat legitimasi dari rakyat (demokrasi). Teori untuk menjelaskan hal ini adalah adanya perjanjian masyarakat (social contract) yang memberikan kekuasaan kepada penguasa untuk mengatur dan menyerasikan kepentingan-kepentingan di antara mereka. Sehingga sudah semestinya kekuasaan itu dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan tersebut. Pelibatan rakyat dalam segala lini pemerintahan memang merupakan hal  yang esensial dan perlu diintensifkan. Hal tersebut tidak lain adalah proyeksi dari kedaulatan rakyat (demokrasi) yang menggeser doktrin kedaulatan Tuhan (theokrasi). Meskipun demikian, doktrin kedaulatan Tuhan saat ini telah disandingkan dengan paham demokrasi yang menimbulkan adagium vox populi vox dhei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Kekuasaan pemerintahan yang pada awalnya tersentral pada tangan seorang raja kini telah dirubah dengan konsepsi baru yaitu adanya pemisahan kekuasaan (separation of power) antara legislatif (pembuat Undang-Undang), eksekutif (pelaksana Undang-Undang), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan Undang-Undang). Konsepsi ini sekarang kita kenal dengan istilah Trias Politika. Hal ini sebagai upaya preventif dan meminimalisir adanya kekuasaan yang absolut sebagaimana praktek-praktek pada masa lalu.
            Di samping Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi pun ikut digaung-gaungkan sejak berakhirnya Perang Dunia II dan Perang Dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet. Demokratisasi seringkali menjadi materi pertemuan antara negara-negara di dunia. Karena memang saat ini demokrasi telah dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang paling ideal dalam menjalankan birokrasi. Pelibatan rakyat secara politis melalui mekanisme Pemilihan Umum dalam menentukan figur kepemimpinan pun sedang gencar-gencarnya digalakkan di negara belahan dunia mana pun.
            Makna demokrasi di sini sebenarnya ada dua macam, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung atau perwakilan (representation). Demokrasi langsung mengandung makna bahwa hak politik rakyat dilakukan secara langsung oleh si pemilik hak politik tersebut, atau tanpa perwakilan. Kemudian demokrasi tidak langsung atau melalui perwakilan (representation) adalah demokrasi yang mengisyaratkan hak politik rakyat tersebut dapat diwakilkan kepada siapa pun yang dipilih oleh si pemilik hak tersebut. Kedua bentuk demokrasi ini dapat kita ambil contohnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yaitu demokrasi langsung dapat kita lihat pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan juga untuk memilih para anggota DPR, DPD, maupun DPRD, kecuali bagi orang-orang tertentu yang menurut hukum dapat mewakilkan haknya kepada orang yang ia percaya untuk melaksanakan hak itu (misalnya orang cacat, tuna netra, dan yang mengalami gangguan fisiologis lainnya). Yang kedua adalah demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan ini dapat kita lihat pada tugas dan wewenang yang dilakukan oleh para anggota Dewan baik di pusat maupun di daerah untuk bersama eksekutif ikut membuat peraturan perundang-undangan atau hukum positif, termasuk perumusan kebijakan dan regulasi beserta tindakan-tindakan lain yang bersifat representatif.
            Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia juga menegaskan mengenai demokrasi, hal ini dapat dibuktikan dengan sila Pancasila yang ke-4 yang mengisyaratkan adanya musyawarah untuk mufakat yang tidak lain adalah merupakan ciri dari demokrasi bangsa Indonesia. Segala sesuatu mesti dibicarakan secara damai dan kekeluargaan, untuk memperoleh keputusan yang baik bagi semua pihak terkait. Dalam proses ketatanegaraan, secara eksplisit disebutkan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Berkaitan dengan hal ini, sebagaimana dalam praktek demokrasi saat ini yaitu rakyat secara langsung memilih Kepala Negara dan anggota DPR, DPD, maupun DPRD seturut dengan amanat konstitusi. Secara implisit pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang kemudian secara politis dititipkan kepada Kepala Negara, DPR, DPD, maupun DPRD. Tidak hanya itu, rakyat juga secara langsung menitip hak politiknya tersebut kepada Gubernur atau pun Bupati sebagai pelaksana birokrasi di daerah. Jikalau pun diwakilkan, maka hal itu mesti sesuai dengan kehendak konstitusi. Di samping itu semua, grundnorm di republik ini yaitu UUD 1945 pun telah mengisyaratkan tentang Pemilihan Umum itu yaitu dalam pasal 22E.
            Dalam kehidupan politik di negeri ini, ada proses Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan anggota DPD secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil (luber jurdil). Di samping itu, ada juga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Pengawas Pemilu yang berkantor di daerah baik provinsi (Bawaslu Provinsi) maupun kabupaten/kota (Panwaslu Kabupaten/Kota), Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Semua rangkaian pelaksanaan Pemiliham Umum (Pemilu) ini tidak lain adalah bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih figur dan arah kepemimpinan untuk kurun waktu atau periode tertentu. Dalam konteks Indonesia, biasanya periode kepemimpinannya adalah 5 tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
            Berkaitan dengan hal ini, menurut Moh. Mahfud MD sifat suatu rejim baik demokratis atau pun otoriter tentu mempunyai produk hukum yang berbeda-beda. Atau dengan kata lain, konfigurasi politik akan mempengaruhi produk hukum yang bersifat responsif-otonom maupun konservatif-ortodoks pada masa itu. Produk hukum ini tentu berimplikasi pada proses kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada corak pemerintahan rejim tersebut. Indikator yang dapat diperhatikan untuk menentukan demokratis atau otoriter (tidak demokratis) suatu rejim sebagai berikut: (a) sistem kepartaian dan peranan badan perwakilan, (b) peranan eksekutif, dan (c) kebebasan pers.
            Demokrasi sendiri sesungguhnya merupakan suatu proses yang berlangsung secara simultan karena aktor dari demokrasi itu sendiri adalah manusia yang tidak luput dari kecacatan dan sebagainya. Sehingga negara seperti Indonesia memang membutuhkan waktu yang relatif lama untuk membina dan membangun demokrasi dalam artian demokrasi yang ideal. Pluralitas masyarakat baik dari sisi etnis, ras, agama, golongan, kepentingan, wilayah yang cukup luas dan lain-lain memang merupakan faktor yang mempengaruhi hal ini di samping tingkat pendidikan masyarakat di Indonesia yang masih dapat dikategorikan rendah. Sehingga memang pengetahuan serta pembudayaan politik dan demokrasi yang ideal seturut budaya bangsa mesti diintensifkan pada lembaga pendidikan sebagai sarana yang efektif untuk menyampaikan pendidikan politik dan demokrasi tersebut.

HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS) DARI PERSPEKTIF PANCASILA
            Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, filsafat bangsa, sekaligus sebagai staatsfundamentalnorm dalam segala sendi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tentu mensyaratkan akan adanya perlindungan Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara. Jabaran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 serta pasal-pasalnya juga telah mengurai secara eksplisit mengenai perlindungan hak asasi warga negara sebagai bagian dari HAM. Hak-hak asasi ini meliputi hak hidup, hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk melangsungkan pernikahan dan melanjutkan keturunan, hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk berkeyakinan dan memeluk salah satu agama serta beribadah menurut agama dan keyakinannya itu, dan masih banyak lagi hak lainnya.
            Di samping itu, ada Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang merupakan deklarasi Hak Asasi Manusia sedunia pada tanggal 24 Desember 1948. Hal ini menandakan bahwa penghormatan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia secara internasional telah dilakukan yang mana hal ini sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan sebagaimana makhluk ciptaan Tuhan. Di Indonesia, mengenai Hak Asasi Manusia telah dimuat dalam pasal-pasal UUD 1945 (BAB XA) yaitu pasal 28A sampai 28J dan juga dalam UU Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999.
            Konsepsi Hak Asasi Manusia ini tentu berjalan seiring konsepsi negara hukum yang mana mengandung pengertian bahwa setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum sebagaimana kesamaan hakekat sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Suko Wiyono (2012:70) ajaran filsafat bernegara bangsa Indonesia yang dibingkai sebuah ideologi negara yang disebut Pancasila merupakan landasan utama semua sistem penyelenggaraan negara Indonesia. Hukum sebagai produk negara tidak dapat dilepas dari falsafah negaranya. Dalam pandangan seperti ini, maka filsafat hukum pun tidak dapat dilepaskan dari pemikiran filsafati dari negaranya.
            Nilai-nilai Pancasila secara yuridis mesti diderivasikan ke dalam UUD dan selanjutnya pada seluruh peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini tentu berkaitan dengan pemberlakuan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm. Di samping itu, Pancasila tentu memiliki legitimasi filosofis, yuridis, sekaligus politis. Sehingga dengan demikian maka Pancasila diderivasikan dalam semua norma kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejalan dengan hal ini, maka pemikiran mengenai pengakuan HAM di Indonesia tentu memiliki perbedaan dengan yang terjadi di Eropa dan negara-negara sosialis. Sesuai Pancasila, maka hubungan antara negara dengan rakyat dan juga antara sesama rakyat didasarkan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pemikiran ini merupakan berpola pada “asas kerukunan” sejalan dengan pemikiran Hatta mengenai HAM. Maksud dari pada asas ini adalah rakyat dan penguasa sebisa mungkin menyelesaikan problem secara damai. Sehingga upaya peradilan merupakan langkah yang terakhir.
            Sesuai dengan sejarah dan sistem nilainya, bangsa Indonesia mempunyai cara pandang yang berbeda dengan cara pandang Barat mengenai HAM. Menurut cara pandang bangsa Indonesia, HAM bertumpu pada paham monodualis atau paham yang memandang manusia sebagai individu, tetapi juga sebagai makhluk sosial. Pemikiran-pemikiran di atas merupakan landasan untuk mencantumkan perumusan HAM sebagaimana tercantum dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 UUD 1945. Sebenarnya muatan HAM juga tersirat pada keseluruhan Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945 naskah asli (Suko Wiyono, 2012:72).
            Selanjutnya menurut Suko Wiyono (2012:72-74) bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Pengakuan terhadap kemerdekaan, pri kemanusiaan dan pri keadilan menunjukan bahwa alinea pertama ini sarat muatan hak asasinya, karena pengakuan kemerdekaan sesuai dengan Pasal 1 Deklarasi sedunia tentang HAM (1948) yang berbunyi “Setiap orang dilahirkan merdeka”. Sedangkan pengakuan terhadap pri kemanusiaan adalah merupakan inti dari HAM, dan pengakuan terhadap pri keadilan adalah inti dari prinsip negara hukum.
            Alinea kedua berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Adanya kata “adil” dalam alinea kedua menunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum, karena salah satu tujuan negara hukum ialah mencapai keadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Deklarasi sedunia tentang HAM (1948) yang berbunyi “ Setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak”.
            Alinea ketiga berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Dalam alinea ketiga yang ditekankan adalah agar rakyat Indonesia berkehidupan kebangsaan yang bebas sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Deklarasi sedunia tentang HAM (1948) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam hidup kebudayaan masyarakat”.
            Alinea keempat berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam alinea keempat ini memuat HAM di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dengan menghendaki “disusunnya kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” yang merupakan bukti bahwa sejak awal bangsa Indonesia menghendaki adanya negara hukum dan bukan negara kekuasaan semata. Apabila kita bandingkan dengan Deklarasi sedunia tentang HAM (1948), maka alinea keempat ini sesuai dengan pasal 21, pasal 22, dan pasal 26 deklarasi tersebut.
            Di Indonesia, telah ada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk pada tanggal 07 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Komnas HAM ini mengkaji dan memberi masukan kepada pemerintah untuk meratifikasi beberapa instrumen internasional mengenai HAM, serta memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM di Indonesia. Ekspektasinya adalah perlindungan dan penghormatan HAM di Indonesia mengalami progress serta pelanggaran HAM di masa lalu dapat diproses dan dituntaskan sebagaimana hukum positif atau ius constitutum yang berlaku di negeri ini.

INTERVENSI NOMOKRASI TERHADAP PENEGAKAN DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA
            UUD 1945 sebagai grundnorm telah menjamin akan perlindungan serta penghormatan HAM di Indonesia. Meskipun demikian, pada tataran realita empiris banyak terjadi pelanggaran HAM (inkonstitusi) baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun rakyat secara keseluruhan. Hal ini tentu contras dengan apa yang telah tertuang secara eksplisit baik dalam Pembukaan maupun pasal-pasal UUD 1945. Dalam konteks Indonesia, hal ini dapat kita lihat dalam sejarah di republik ini ketika rejim Orde Baru berkuasa. Kebebasan untuk  berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, serta hak-hak lain yang berkaitan dengan demokrasi pun terpasung. Produk hukum pada jaman itu pun lebih banyak bersifat positivis-instrumentalistik atau hukum tersebut dibuat semata-mata untuk membenarkan atau menjustifikasi tindakan-tindakan penguasa yang sebenarnya itu adalah asimetris dengan konstitusi. Atau dengan kata lain segala tindakan asimetris pemerintah waktu itu telah diberi baju hukum sebelum tindakan itu dilakukan, sehingga secara yuridis formal memang dibetulkan, tetapi contras dengan prinsip kebenaran dan keadilan.
            Di balik semua itu, ada yang berpendapat bahwa segala distorsi yang terjadi tidak lain adalah bersumber dari sifat pasal-pasal UUD 1945 yang banyak berwayuh arti atau
multi interpretable sehingga menimbulkan krisis multi dimensi. Sejak jaman Orde Lama, Orde Baru, bahkan era Reformasi saat ini banyak terjadi hal-hal inkonstitusi. Jaman Orde Lama yang dipimpin oleh Ir. Soekarno memang banyak melakukan tindakan-tindakan inkonstitusi yang bersifat terang-terangan. Misalnya dengan membubarkan DPR, memusatkan kekuasaan di tangannya sebagai seorang Presiden, pelaksanaan NASAKOM yang jelas-jelas menegasikan Pancasila sila pertama, adanya intervensi dari Eksekutif (Presiden) terhadap Yudikatif (Mahkamah Agung) sehingga peradilan berjalan tidak sesuai prinsip independensi, dan pengangkatannya sebagai Presiden seumur hidup yang jelas-jelas itu melanggar UUD 1945. Tindakan inkonstitusi pada jaman Orde Baru (rejim Soeharto) pada umumnya telah diberi baju hukum sehingga secara yuridis formal memang dibenarkan, tetapi sesungguhnya hal itu asimetris dengan prinsip kebenaran, keadilan, sekaligus prinsip demokrasi. Tidak kalah dengan jaman Orde Lama maupun Orde Baru, saat ini pun banyak terjadi hal-hal yang memang contras dengan Pancasila maupun UUD 1945 sebagai acuan utama dalam penyelenggaraan negara di republik ini. Hukum seringkali diplintir untuk menyelamatkan kepentingan-kepentingan pragmatis baik pribadi maupun golongan, salah satunya dengan pemenuhan syarat-syarat hukum secara yuridis formal tetapi mengenyampingkan prinsip kebenaran dan keadilan. Di samping itu, fenomena birokrasi yang tidak asing lagi bagi masyarakat adalah korupsi yang kian merebak saat ini baik oleh pejabat tinggi negara sampai pejabat di daerah-daerah. Singkatnya, baik rejim Orde Lama, Orde Baru, maupun Reformasi saat ini banyak bertindak asimetris terhadap Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm dan UUD 1945 sebagai grundnorm yang tidak lain adalah sebagai acuan birokrasi di republik ini.
            Ketika kita amati, memang hal ini tidak terlepas dari sistem hukum yang dianut oleh republik ini. Konsep prismatik yang dianut oleh republik ini yaitu konsep integratif antara rechtstaat dan the rule of law namun telah disesuaikan dengan nilai-nilai filosofis yang hidup di masyarakat bangsa Indonesia sehingga disebut dengan sistem hukum Pancasila. Konsep prismatik atau integratif ini mengambil sisi baik dari rechtstaat maupun the rule of law yang mengedepankan kepastian hukum dan menegakan prinsip keadilan. Konsep prismatik (sistem hukum Pancasila) yang memadukan rechtstaat dan the rule of law ini memandang bahwa sistem hukum Eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo Saxon bertemu dalam budaya-budaya bangsa Indonesia atau kedua sistem hukum ini telah mengalami proses filterisasi dengan nilai-nilai filosofis yang hidup dalam masyarakat Indonesia dengan mengambil sisi baik dari kedua sistem hukum itu yaitu kepastian hukum sekaligus penegakan prinsip keadilan.
            Namun, pada tataran praktis seringkali konsep prismatik ini tidak dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh (totalitas), tetapi dipisah antara rechtstaat dan the rule of law yang masing-masing memiliki titik tekan yang berbeda-beda. Rechtstaat yang lebih mengedepankan kepastian hukum dengan mengutamakan hukum tertulis (civil law), sedangkan the rule of law lebih mengedepankan prinsip keadilan dengan menggunakan hukum tidak tertulis atau sesuai nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (common law atau living law). Sehingga tidak jarang kalau banyak pihak yang menggunakan prinsip yang dianut oleh rechtstaat yaitu kepastian hukum dengan cara memenuhi persyaratan yuridis formal tapi mengenyampingkan prinsip keadilan yang sebenarnya adalah salah satu sendi dari pada penegakan hukum itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri bahwa memang hukum tertulis dapat dimanipulasi untuk memperoleh kemenangan di hadapan hukum atau pengadilan, tetapi sesungguhnya jauh dari prinsip keadilan. Contoh konkretnya, tentu masih segar di ingatan kita ketika beberapa waktu yang lalu ada seorang kakek yang memetik satu buah kakao atau cokelat yang kemudian dilaporkan dan diproses oleh keadilan hingga difonis penjara. Masih banyak kasus semacam ini yang diproses oleh pengadilan, tetapi sesungguhnya jauh dari prinsip keadilan sebagaimana yang dianut oleh the rule of law. Seorang hakim memang dalam memutuskan sebuah perkara mesti memperhatikan nilai dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat (hukum tidak tertulis atau common law), tidak semata-mata terpaku pada undang-undang (hukum tertulis atau civil law).
         Baik antara rechtstaat maupun the rule of law sama-sama dapat diartikan sebagai negara hukum, meskipun dengan titik tekan yang berbeda-beda. Antara kedua sistem hukum ini sama-sama mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia. Rechtstaat dengan ciri administratif, sedangkan the rule of law dengan ciri yudisial. Pencantuman Hak Asasi Manusia secara implisit dalam Pembukaan UUD 1945 tentu memiliki konsekuensi bahwa negara ini memilih konsep negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Di samping itu, dalam pasal-pasal UUD 1945 secara eksplisit telah mencantumkan hak-hak warga negara termasuk hak asasi manusia yang mesti dilindungi sekaligus dihormati oleh negara.
            Konsep prismatik sistem hukum Pancasila telah memadukan berbagai nilai, kepentingan, nilai sosial, dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil sisi-sisi positifnya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) keseimbangan antara individualisme dengan kolektivisme, b) keseimbangan antara rechtstaat dengan the rule of law, c) keseimbangan antara hukum sebagai alat untuk memajukan dan sebagai cermin nilai-nilai dalam masyarakat, d) keseimbangan antara negara agama dengan negara sekuler (theo-demokratis).
Menurut Hadjon, elemen-elemen penting dari nomokrasi Pancasila adalah: (1) keserasian antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan, (2) hubungan fungsional yang proporsional antar kekuasaan negara, (3) penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan sebagai jalan terakhir jika musyawarah gagal, (4) keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Perlindungan hak asasi di Indonesia mesti diimbangi dengan kewajiban asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. Sehingga ketika seorang warga negara menuntut haknya, maka ia juga mesti memperhatikan hak orang lain atau kepentingan publik. Hak dan kebebasan mesti diimbangi dengan kewajiban dan tanggung jawab. Penuntutan hak mesti melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh hukum, tidak boleh dilakukan dengan sikap destruktif atau paksaan sehingga tidak menimbulkan kerugian di lain pihak. Dengan demikian maka, sarana untuk melindungi dan menjamin hal ini adalah penegakan hukum dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Hukum pada posisi ini dapat dijadikan sebagai paradigma pembangunan untuk menjamin hak asasi warga negara secara keseluruhan dan menjamin tegaknya demokrasi. Untuk itu, hukum harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (1) hukum harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan menjamin keintegrasian Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2) hukum harus mampu menjamin keadilan sosial dan memberikan proteksi khusus bagi golongan lemah, (3) hukum harus dibangun secara demokratis sejalan dengan nomokrasi, (4) hukum tidak boleh diskriminatif berdasarkan ikatan primordial apa pun.
Dengan demikian maka, perlindungan HAM dan penegakan demokrasi dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan jalan penegakan hukum secara obyektif dan sejalan dengan nomokrasi sehingga pada gilirannya cita-cita bangsa ini yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai prinsip pri kemanusiaan dan pri keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat dari Sabang sampai Merauke.

PENUTUP
            UUD 1945 sebagai grundnorm yang mengandung asas-asas penyelenggaraan negara telah memuat secara eksplisit tentang Hak Asasi Manusia sekaligus demokrasi yang mesti dilindungi, dihormati, sekaligus ditegakkan oleh negara. Sesuai paham negara hukum (nomokrasi) yang dianut oleh republik ini, maka konsekuensinya adalah apa yang ada dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm sekaligus pasal-pasal UUD 1945 (grundnorm) mesti diderivasikan ke dalam segala peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya sehingga jiwa proklamasi dalam mencapai tujuan negara tetap hidup sebagai semangat yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan maupun segala bentuk kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah. Sebagai seorang warga negara yang baik, maka hendaknya ketika kita menuntut hak mesti memperhatikan hak orang lain. Hak asasi mesti selalu diimbangi dengan kewajiban asasi. Atau dengan kata lain, hak dan kebebasan mesti diimbangi dengan kewajiban dan tanggung jawab sehingga suasana harmonis baik antara pemerintah dengan rakyat maupun antara rakyat dengan rakyat dapat tercipta.
           
DAFTAR RUJUKAN
Mahfud MD, Moh. 2012. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu

Wiyono, Suko. 2012. Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernergara. Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang press


           



Minggu, 19 April 2015

KONFIGURASI POLITIK DAN PRODUK HUKUM
DI INDONESIA

Junaidi Doni Luli
Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Malang
Abstrak: Kehidupan politik di suatu negara senantiasa mengalami pasang surut, termasuk di Indonesia. Negara dengan luas wilayah sekitar 15 juta kilometer persegi, yang terdiri dari 3 juta kilometer persegi daratan dan kurang lebih 12 juta kilometer persegi lautan yang terdiri dari 13. 466 pulau. Ditambah dengan keadaan masyarakat yang heterogen atau pluralistik, yang terdiri dari beragam budaya, suku, etnis, ras, adat istiadat, agama, dan kepentingan mengakibatkan bangsa ini menjadi bangsa yang besar. Hal ini dapat menjadi berkah bagi bangsa ini jikalau keanekaragaman yang ada dikelola dengan baik, tetapi juga dapat menjadi bumerang disintegrasi bangsa jika tidak kita jaga dengan baik keseimbangannya. Dengan adanya keanekaragaman termasuk kepentingan, maka tuntutan untuk menyelenggarakan proses kenegaraan dan pemerintahan yang non diskriminatif terhadap latar dan ikatan primordial apa pun harus diperhatikan dan dilaksanakan secara konsisten. Tidak dapat dipungkiri kalau adanya banyak kekuatan dan kepentingan politik di republik ini khususnya di ibu kota (Jakarta) akhirnya menimbulkan banyak intervensi terhadap tatanan birokrasi termasuk terhadap produk hukum yang ada. Untuk meminimalisir adanya intervensi politik yang kuat yang dapat mempengaruhi produk hukum maka sangat dibutuhkan mekanisme judicial review untuk memungkinkan terjadinya peninjauan ulang terhadap Undang-Undang yang telah diterbitkan apabila disinyalir lebih banyak mengandung kepentingan pragmatis tertentu dan merugikan kepentingan publik.
                                  
Kata Kunci: Konfigurasi politik dan produk hukum
     Politik pada hakekatnya adalah sesuatu yang mulia, yang mana ia merupakan cara untuk mencapai kepentingan bersama termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, politik sendiri tidak terlepas dari prilaku para politikus yang menggunakan politik untuk mencapai kepentingan-kepentingan pragmatisnya baik pribadi maupun golongan. Akhirnya kata “politik” saat ini dalam benak masyarakat kebanyakan adalah sesuatu yang kotor, sesuatu yang menyangkut tindakan-tindakan kotor para politikus untuk meraup jabatan dan keuntungan dari jabatan tersebut. Hal ini menandakan bahwa terjadi pergeseran konotasi politik dari sesuatu yang bersifat mulia karena di situ terdapat bagaimana caranya untuk mencapai kepentingan bersama bergeser kepada bagaimana tindakan para politikus untuk mencapai kepentingan-kepentingan sesaat yang berlawanan atau contras dengan idealisme.
       Dalam lingkup negara, kepentingan politik kian menjamur bahkan mampu menutupi kepentingan publik yang mana ia dipengaruhi oleh pola pikir para politisi bahkan pejabat negara. Tidak dapat dipungkiri kalau banyak sekali proses politik yang menghasilkan output tetapi jika ditelisik justeru lebih banyak kadar kepentingan pragmatisnya. Salah satu output yang ditekankan dalam tulisan ini adalah hukum. Hukum sendiri sebagai produk dari proses politik antara eksekutif dengan legislatif di Senayan yang tidak jarang dijamah oleh kepentingan politik ini.
        Simetris dengan amanat UUD 1945 dan prinsip demokrasi, maka pergantian rejim setiap 5 tahun tentu mempunyai konfigurasi politik yang berbeda-beda dan output atau pun produk hukum pun sifatnya berbeda-beda. Konfigurasi politik yang demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan produk hukum yang konservatif atau ortodoks. Negara Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa proses dan pengelolaan birokrasi mesti didasarkan pada prinsip demokrasi seiring konsep prismatik yang dianut oleh Pancasila sebagai sistem hukum di Indonesia.
                                                           
KONFIGURASI POLITIK DAN PRODUK HUKUM DARI MASA KE MASA
        Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 telah mencapai usianya yang ke 70 pada 2015 ini memang telah mengalami pergantian rejim selama 8 kali sejak jaman Bung Karno sampai jaman Jokowi saat ini. Dalam perjalanannya seiring kekuatan politik pada masa-masanya, memang telah mempengaruhi konfigurasi politik pada masa itu sendiri. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), memang pada awal berkuasa suatu rejim mesti mendapat legitimasi dari rakyat (legitimasi sosial), legitimasi hukum, dan legitimasi politik. Memperjuangkan kepentingan rakyat, memperkuat sistem presidensial, menegakkan demokrasi dan hukum dengan setegak-tegaknya, memang merupakan kalimat-kalimat yang tidak asing lagi di telinga kita manakala proses kontestasi lima tahunan hendak bergulir. Janji dan kalimat-kalimat manis sering menghiasi panggung politik untuk meraup dukungan dari rakyat. Itulah situasi politik, yang penting untuk kita pilah dan pilih mana yang terbaik untuk bangsa dan negara kedepannya.
     Bung Karno yang diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama Bung Hatta sebagai wakilnya memang telah berkuasa hingga tahun 1966 setelah menjadi tahanan politik rejim Orde Baru dengan tuduhan ikut terlibat secara tidak langsung dalam pemberontakan PKI yaitu G30S pada tahun 1965. Republik Indonesia yang bisa dikatakan masih bayi (masa awal kemerdekaan) telah dipegang Soekarno secara otoriter dengan menempatkan kekuasaan yang sentralistik di tangannya sebagai Presiden pertama kala itu. Pada awalnya memang pelaksanaan birokrasi dijalankan secara demokratis (sebelum era Demokrasi Terpimpin). Tetapi dalam perjalanannya, ciri otoriter pun mulai nampak ditandai dengan berlakunya Demokrasi Terpimpin. Diikuti dengan tindakannya membubarkan DPR, menerapkan konsep politik NASAKOM yang jelas-jelas menegasikan Pancasila sila pertama, mengintervensi Mahkamah Agung sehingga proses peradilan tidak dapat berjalan secara independen, pengangkatan dirinya sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS. Sebagaimana tesis bahwa konfigurasi politik yang otoriter berimplikasi pada produk hukum yang ortodoks atau konservatif pun memang terjadi pada rejim Orde Lama ini. Inkonstitusi secara terang-terangan banyak dilakukan oleh rejim ini, tidak seperti rejim Orde Baru yang mana tindakan inkonstitusinya terlebih dahulu diberi baju hukum (hukum dengan ciri positivis-instrumentalistik) atau hukum hanya sebagai instrumen legitimasi belaka.
     Setelah Bung Karno digulirkan dari pemerintahan pada tahun 1966 atas tuduhan ikut terlibat secara tidak langsung dalam G30S PKI, rejim Orde Baru di bawah pemerintahan Suharto pun dimulai. Setelah berhasil menumpas gerakan PKI, Suharto kemudian membangun dinasti pemerintahan di bawah keluarganya selama 32 tahun (1966-1998). Memang pada awalnya rejim Orde Baru hendak membangun pemerintahan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, tetapi dalam perjalanannya hal itu berubah drastis. Rejim Orde Baru dinilai sebagai suatu rejim yang mencekam yang mana kebebasan untuk berpikir dan mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat, kebebasan pers, dan kebebasan lainnya pun ikut terpasung. Pola demokrasi pun hanya sebatas formalitas. Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) hanya diikuti oleh tiga partai politik yaitu Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Partai Golkar sebagai partai penguasa, sementara PPP dan PDI hanya sebagai ornament dalam demokrasi belaka. Seperti halnya Orde Lama, rejim Orde Baru pun dapat dikatakan sebagai rejim yang otoriter atau non demokratis. Kekuasaan legislatif semestinya sebagai lembaga yang memiliki fungsi check and balances, ternyata tidak lebih sebagai lembaga pemberi stempel. Hal ini disebabkan oleh sebagian besar anggota parlemen adalah orang-orang Golkar atau yang menghamba pada Suharto. Orang-orang parlemen yang fokal dan dianggap membahayakan kekuasaan Orde Baru pun disingkirkan. Konfigurasi politik yang demikian telah membawa dampak pada produk hukum yang tidak lain adalah sebagai output dari proses politik yang tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan pragmatis para elit atau penguasa. Implikasinya adalah hukum yang ada hanya sebagai tulisan formalitas atau justeru membenarkan tindakan-tindakan inkonstitusi dengan dalil-dalil tertentu. Hukum yang demikian disebut sebagai hukum yang berciri positivis-intrumentalistik. Hukum hanya sebagai instrumen pembenar atau pemberi legitimasi, tetapi sesungguhnya asimetris dengan prinsip kebenaran dan keadilan atau Pancasila yang sejatinya.
       Ketidakmampuan rejim Orde Baru dalam mengatasi krisis moneter yang berdampak pada krisis ekonomi pada tahun 1997, akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap rejim di bawah Suharto tersebut. Gerakan dan demonstrasi yang menggaungkan ketidakpercayaan rakyat terhadap rejim Orde Baru serta menghendaki agar rejim Orde Baru segera diganti dengan rejim yang lebih demokratis pun kian marak di tanah air. Krisis moneter dan krisis ekonomi yang terjadi, ditambah meroketnya hutang luar negeri serta merebaknya prilaku korupsi di kalangan birokrat akhirnya menjadi alasan yang kuat untuk menggulingkan Suharto. Pada tanggal 21 Mei 1998, Suharto kemudian menyatakan untuk berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Hal ini menandakan bahwa telah berakhirnya rejim Orde Baru yang otoriter (non demokratis) dan telah dimulainya era Reformasi. Namun, ketidakpuasan rakyat masih ada karena B.J Habibi sebagai Wakil Presiden waktu itu yang menggantikan posisi Suharto sebagai Presiden dianggap sebagai sisa-sisa dari rejim Orde Baru sehingga mesti digantikan juga. Presiden B.J Habibi memegang tampuk pemerintahan hanya dalam beberapa bulan. K.H Abdurahman akhirnya terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke-4 menggantikan B.J Habibi.
      Gerakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara memang digencarkan sejak tumbangnya era Orde Baru yang otoriter. Salah satu bidang yang menjadi fokus gerakan Reformasi adalah hukum. Hukum yang bersifat positivis-instrumentalistik atau hanya sebagai pembenar tindakan inkonstitusi elit atau penguasa memang banyak diciptakan pada era Orde Baru. Keadaan yang demikian mesti dirubah yaitu dengan cara melakukan amademen terhadap UUD 1945 yang dinilai banyak menjadi sumber distorsi karena sifat pasal-pasalnya yang multi interpretable. Amandemen UUD 1945 sejak awal Reformasi hingga tahun 2002 telah dilakukan sebanyak 4 kali. Salah satu pasal yang diamandemen karena dinilai sebagai salah satu sumber distorsi adalah pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Sifat pasal ini telah membuat rejim Orde Baru berkuasa selama 3 dekade lebih (32 tahun) yang mana Presiden dipilih oleh MPR. Seperti yang kita ketahui, MPR kala itu memang dipenuhi oleh orang-orang Golkar atau yang menghamba pada kekuasaan Orde Baru.
        Tuntutan demokratisasi, penegakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, serta penghormatan dan perlindungan HAM menjadi agenda yang digencar-gencarkan pada era Reformasi saat ini. Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL) pun dilaksanakan seiring amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD 1945. Pemilu rutin dilakukan setiap 5 tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan anggota DPD, Gubernur dan Bupati, serta anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten. Produk hukum pada era Reformasi saat ini sudah menjurus pada sifat hukum yang responsif-otonom, tentu mesti diikuti dengan konfigurasi politik yang berkarakteristik demokratis. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Moh. Mahfud MD, indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan menilai suatu rejim yang otoriter atau pun demokratis yaitu: (a) sistem kepartaian dan peranan badan perwakilan, (b) peranan eksekutif, dan (c) kebebasan pers.
     Sistem multi partai, pemisahan kekuasaan (separation of power) yang tegas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif dengan ciri check and balances, serta kebebasan pers dan keterbukaan informasi kepada publik memang dapat dikatakan sebagai realitas dari sebuah negara demokrasi sebagaimana yang terjadi saat ini. Ekspektasinya adalah situasi ini mesti tetap dipertahankan, bila perlu ditingkatkan. Karena pelaksanaan birokrasi yang sehat dengan bersendikan demokrasi dan penghormatan terhadap HAM saat ini menjadi trend bagi negara-negara di dunia. Tentu dengan mengacu pada staatsfundamentalnorm yang berlaku di negeri ini yaitu Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 serta grundnorm yaitu tidak lain adalah UUD 1945 (batang tubuh). Dengan demikian maka bangsa Indonesia telah mempunyai rambu-rambu pembangunan yang jelas dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa.

PANCASILA DAN KONSEP PRISMATIK YANG MENJIWAI PRODUK HUKUM
     Pancasila merupakan hasil ramuan (ekstract) dari nilai-nilai filosofis yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia memang telah dijadikan sebagai ideologi atau pandangan hidup bangsa, dasar negara, serta rambu-rambu pembangunan. Sehingga tidak terbantahkan bahwa implementasi atau pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen sudah menjadi hal yang mutlak bagi siapa pun, tanpa memandang latar dan ikatan primordial apapun.
       Di samping sebagai dasar negara, ideologi, dan rambu-rambu pembangunan, Pancasila juga sebagai sistem hukum yang berlaku di republik ini. Sistem hukum Pancasila menganut konsep prismatik atau integratif antara sistem hukum Eropa Kontinental (rechtstaat) dan sistem hukum Anglo Saxon (the rule of law) dengan mengambil sisi baik dari kedua sistem hukum tersebut, ditambah dengan penyesuaian terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia. Rechtstaat dengan penekanan pada kepastian hukum (hukum tertulis atau civil law) sedangkan the rule of law lebih menekankan pada penegakan prinsip keadilan dengan berbasiskan pada hukum tidak tertulis (common law). Sebagaimana definisi pada umumnya, bahwa suatu sistem hukum mesti diderivasikan ke dalam segala sendi peraturan perundang-undangan di samping konstitusi. Sehingga memang sistem hukum Pancasila mesti dijadikan sebagai basis material hukum positif yang dibuat dan diberlakukan di Indonesia. Sisi baik dari kedua sistem hukum Barat tersebut yaitu penekanan pada kepastian hukum sekaligus penegakan prinsip keadilan telah menjadi ciri karakteristik dari sistem hukum Pancasila (konsep prismatik).
        Dalam konteks relasi antara politik dan hukum, bahwa konfigurasi politik yang demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif-otonom dan sebaliknya bahwa konfigurasi politik yang otoriter atau non demokratis akan menghasilkan produk hukum yang konservatif-ortodoks sebagaimana pembahasan di awal. Sesuai Pancasila terkhusus sila ke-4, maka penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis mesti diperhatikan dan dilaksanakan di republik ini. Musyawarah mufakat mesti diutamakan dalam menyelesaikan setiap persoalan-persoalan di masyarakat, sehingga situasi yang harmonis dan kondusif dapat tercipta. Nilai luhur musyawarah untuk mufakat yang ada dalam masyarakat bangsa Indonesia mesti tetap dijaga dan dijalankan. Perwujudannya dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu pelaksaan sistem demokrasi dengan perangkat-perangkatnya termasuk melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) maupun mekanisme lain sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang juga mesti dijalankan secara murni dan konsekuen.
      Sila-sila Pancasila tentu mempunyai kandungan nilai masing-masing. Menurut Suko Wiyono (2012:95) secara implisit, nilai-nilai yang ada dalam sila Pancasila dapat dilihat sebagai berikut:
1.  Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalamnya terkandung prinsip asasi seperti kepercayaan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan beragama dan berkepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak paling asasi bagi manusia, toleransi di antara umat beragama dan berkepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, serta kecintaan pada semua makhluk ciptaan Tuhan, khususnya makhluk manusia.
2.   Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di dalamnya terkandung prinsip asasi seperti kecintaan pada sesama manusia sejalan dengan prinsip bahwa manusia adalah satu adanya, kejujuran, kesamaderajatan manusia, keadilan, dan keadaban.
3.   Nilai-nilai Persatuan Indonesia di dalamnya terkandung prinsip asasi seperti persatuan, kebersamaan, kecintaan pada bangsa dan tanah air, serta Bhineka Tunggal Ika.
4. Nilai-nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan di dalamnya terkandung prinsip asasi seperti kerakyatan, musyawarah mufakat, demokrasi, hikmat kebijaksanaan, dan perwakilan.
5.      Nilai-nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia di dalamnya terkandung prinsip asasi seperti keadilan, keadilan sosial, kesejahteraan lahir dan batin, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Dengan demikian maka, pada hakekatnya bangsa Indonesia sudah mempunyai panduan atau rambu-rambu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hubungan baik antara rakyat dengan pemerintah maupun antara sesama rakyat mesti mengutamakan asas kerukunan sehingga upaya melalui jalan pengadilan merupakan opsi terakhir jikalau upaya musyawarah mengalami kegagalan atau menemui jalan buntu.
        Menurut Hadjon, elemen-elemen penting dari nomokrasi Pancasila adalah: (1) keserasian antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan, (2) hubungan fungsional yang proporsional antar kekuasaan negara, (3) penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan sebagai jalan terakhir jika musyawarah gagal, (4) keseimbangan antara hak dan kewajiban. Konsep prismatik sistem hukum Pancasila telah memadukan berbagai nilai, kepentingan, nilai sosial, dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil sisi-sisi positifnya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) keseimbangan antara individualisme dengan kolektivisme, b) keseimbangan antara rechtstaat dengan the rule of law, c) keseimbangan antara hukum sebagai alat untuk memajukan dan sebagai cermin nilai-nilai dalam masyarakat, d) keseimbangan antara negara agama dengan negara sekuler (theo-demokratis).
       Pancasila beserta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mesti bisa dijadikan sebagai parameter untuk menerima dan merangkul sisi baik dari kedua sistem hukum Barat tersebut yaitu Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Sehingga arah pembangunan nasional termasuk pembangunan di bidang hukum mempunyai arah yang jelas dan tidak melenceng dari nilai dan kultur bangsa Indonesia yang ada. Dalam konteks lembaga negara yang menghasilkan produk hukum (legislatif), maka pemahaman dan penghayatan akan nilai dan kultur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila yang selanjutnya telah diderivasikan dalam peraturan perundang-undangan mesti dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Atau dengan kata lain, sebagai lembaga yang membuat dan menghasilkan hukum maka tuntutan untuk memberikan teladan yang baik kepada masyarakat mesti dilaksanakan oleh personalia yang ada di dalam lembaga tersebut. Di samping itu, para penegak hukum seperti POLRI, lembaga pengadilan atau para hakim, jaksa, serta lembaga penegak hukum lainnya juga dituntut untuk menunjukan sikap yang sama yaitu memahami dan melaksanakan hukum yang ada secara konsisten dan juga membangun hubungan yang harmonis dan bersinergi dalam rangka menegakan hukum tersebut. Jika disinyalir suatu produk hukum lebih berat kepentingan pragmatisnya baik pribadi maupun  golongan, maka mekanisme judicial review mesti dilakukan untuk merevisi undang-undang tersebut.
    Sebagaimana fungsinya sebagai ideologi bangsa ini, maka Pancasila juga berposisi sebagai paradigma pembangunan termasuk dalam pembangunan hukum yang meliputi beberapa hal berikut: a) hukum harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan menjamin keintegrasian Negara Kesatuan Republik Indonesia, b) hukum harus mampu menjamin keadilan sosial dan memberikan proteksi khusus bagi golongan lemah, c) hukum harus dibangun secara demokratis sejalan dengan nomokrasi (negara hukum), d) hukum tidak boleh diskriminatif berdasarkan ikatan primordial apapun.
       Sehingga suasana pembangunan khususnya dalam bidang hukum dapat sesuai ekspektasi atau cita-cita rakyat Indonesia, sebagaimana fungsi hukum sebagai pengendali sosial menuju realisasi cita-cita proklamasi. Penulis secara pribadi optimis bahwa cita-cita proklamasi yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terealisasi jikalau seluruh elemen bangsa ini bergandengan tangan dan bahu membahu untuk berjuang sembari menghayati dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen. Karena apalah artinya jika bangsa ini maju dengan teknologi yang canggih serta makmur, tetapi kehilangan jati diri atau karakteristik ke-Indonesia-annya. Hal ini yang perlu diperhatikan oleh siapa pun sebagai warga negara yang peduli akan masa depan republik ini. Dengan demikian maka secara tidak langsung juga berpengaruh pada tata laksana pemerintahan negara beserta outputnya termasuk dalam bidang hukum yaitu produk hukum yang tidak lain adalah hasil dari proses politik. Sehingga memang pengarahan politik semata-mata untuk mencapai kemaslahatan masyarakat secara umum perlu dilakukan oleh oknum-oknum yang ada dalam lembaga politik negara. Dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai konstituen pada posisi teratas sebelum kepentingan-kepentingan pragmatis lain baik pribadi maupun golongan. Hal ini juga tentu berkaitan dengan pelaksanaan birokrasi yang demokratis sehingga memungkinkan partisipasi publik seluas-luasnya baik dalam planning, implementation, controlling, termasuk evaluation dalam setiap kebijakan yang arahnya untuk kepentingan publik. Tidak terkecuali dalam bidang hukum, tuntutan untuk menghasilkan hukum yang otonom-responsif juga mesti diperhatikan dan dilaksanakan oleh pemerintah. Pancasila baik secara eksplisit maupun implisit pun sudah mengisyaratkan hal itu. Pancasila sebagai sumber hukum materiil dapat dilihat dari sisi historis, sosiologis, antropologis, dan filosofis. Di samping itu juga Pancasila menjadi sumber hukum formal yang mana hukum formal mana pun tetap harus bersumber pada Pancasila. Singkat kata, nilai-nilai Pancasila mesti menjiwai segala peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini.

PRODUK HUKUM DAN JUDICIAL REVIEW
          Entitas masyarakat yang terdiri dari beraneka ragam (plural) suku, adat istiadat, bahasa, agama, etnik, ras, kepentingan, dan lain sebagainya merupakan realita empiris yang ada di Indonesia dan juga dunia pada umumnya. Sehingga memang hal ini membutuhkan sesuatu yang dapat menjamin dan menjaga keintegrasian sehingga kepluralistikan yang ada tidak berujung pada disintegrasi. Dalam konteks NKRI, kita sudah mempunyai Pancasila yang merupakan maskot bagi masyarakat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Pancasila ini telah dijadikan sebagai ideologi bangsa yang mana mesti diderivasikan ke dalam segala hukum positif yang berlaku di kepulauan Nusantara ini. Sehingga diharapkan hukum dapat berperan sebagai alat untuk mencapai perubahan dalam masyarakat (rekayasa sosial) dan juga sebagai proyeksi keadaan masyarakat. Ada sintesa yang mengatakan bahwa hukum positif yang baik dan efektif adalah hukum yang sesuai dengan living law, atau hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan definisi politik hukum yaitu upaya yang menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    Tetapi pada tataran praksis, politik dan outputnya yaitu hukum seringkali diplintir sesuai kepentingan pragmatis para aktor terkait. Sehingga hukum baik dalam konteks hukum tertulis atau pun penegakannya seringkali tidak sesuai dengan ekspektasi publik. Hal ini tentu berkaitan dengan konfigurasi politik pada masa itu, yang mana ketika konfigurasi politik yang demokratis maka output hukumnya bersifat otonom-responsif dan konfigurasi politik yang otoriter (non demokratis) memiliki output hukum yang ortodoks-konservatif. Atau pun hukum yang ada hanya bersifat positifis-instrumentalistik atau hanya sebatas instrumen justifikasi atau legitimasi tindakan-tindakan rejim yang sesungguhnya asimetris dengan konstitusi atau prinsip keadilan.
     Jika keadaannya demikian, maka diperlukan suatu mekanisme yang memungkinkan adanya peninjauan ulang terhadap materi hukum yang dihasilkan jika disinyalir sarat dengan kepentingan-kepentingan pragmatis. Hal ini merupakan konsekuensi logis karena memang hukum sendiri sebagai output dari proses politik. Mekanisme ini kita kenal dengan istilah judicial review yang dilakukan oleh lembaga yudikatif atau yudisial baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. Di Indonesia ada dua jalur judicial review yaitu menguji materi dan konsistensi UU terhadap UUD adalah domainnya Mahkamah Konsitusi (constitutional review) dan pengujian secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah domainnya Mahkamah Agung. Ekspektasinya melalui mekanisme judicial review ini maka UU yang sesungguhnya merupakan hasil proses politik ini lebih mengarah pada bagaimana mengakomodasi kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi maupun golongan para aktor politik.
       Menurut Jimly Asshiddiqie (dalam Moh. Mahfud MD, 2012:125), judicial review yang dapat juga disebut sebagai constitutional review yang memberikan wewenang kepada Supreme Court atau Mahkamah Agung untuk membatalkan sebuah UU karena isinya contras dengan konstitusi untuk pertama kali dilakukan di Amerika Serikat oleh Chief Justice John Marshall pada tahun 1803. Sebelum itu, memang ada kebiasaan tradisional yang memungkinkan hakim menyimpang atau tidak memberlakukan isi suatu UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Kebiasaan ini bukan dalam konteks membatalkan suatu UU melainkan sekadar menyimpang dan tidak menerapkan isinya dalam memutus kasus konkret. Sehingga memang konklusinya bahwa adanya judicial review atau constitutional review adalah untuk membersihkan UU dari unsur kepentingan politik yang contras atau asimetris dengan UUD atau konstitusi.
    Dalam melakukan judicial review atau constitutional review ini mesti mengacu pada staatsfundamentalnorm yaitu Pancasila sekaligus pada grundnorm yaitu UUD 1945. Sehingga memang dapat dijamin sterilnya UU tersebut dari kepentingan-kepentingan pragmatis yang merugikan kepentingan publik. Dalam mekanisme peninjauan ulang terhadap materi hukum atau Undang-Undang yang telah diberlakukan, di Indonesia sendiri selain judicial review ada juga legislative review (dilakukan oleh lembaga legislatif). Seluruh elemen masyarakat bangsa ini sudah sepatutnya untuk mengawal jalannya proses birokrasi termasuk terhadap produk hukum dengan melalui saluran atau mekanisme yang telah disediakan oleh hukum. Sehingga tindakan-tindakan yang justeru dapat merugikan kepentingan publik sendiri seperti demonstrasi yang berujung pada bentrok bisa dihindari.

PENUTUP
     Proses pembuatan hukum sendiri tidak terlepas dari proses politik sehingga memang tidak menutup kemungkinan bahwa produk-produk hukum yang ada disisipi dengan kepentingan-kepentingan politis yang pragmatis. Dalam menyikapi hal ini maka mekanisme judicial review yang dilakukan oleh lembaga yudisial baik Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung sangat diperlukan tidak lain adalah untuk membersihkan unsur-unsur kepentingan tersebut. Sebagaimana statement bahwa konfigurasi politik yang demokratis akan berujung pada ciri hukum yang otonom-responsif dan juga sebaliknya yaitu konfigurasi politik yang otoriter akan berujung pada ciri hukum yang konservatif-ortodoks. Hal ini juga dapat kita lihat dalam sejarah ketatanegaraan dan perkembangan hukum dari masa ke masa sejak awal kemerdekaan hingga era Reformasi saat ini. Ekspektasinya pada era Reformasi saat ini adalah produk hukumnya semakin mengalami progress dengan tingkat otonom-responsifnya yang semakin meningkat pula. Untuk mengukur semua itu maka mesti dikembalikan kepada parameternya yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai induk dari segala peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini.

DAFTAR PUSTAKA
Mahfud MD, Moh. 2012. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu

Wiyono, Suko. 2012.
Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernergara, Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang press



Kamis, 05 Maret 2015

PEMBERANTASAN KORUPSI DAN CITA-CITA PROKLAMASI
BANGSA INDONESIA



Junaidi Doni Luli
Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Malang
Abstrak: Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia sebentar lagi akan mencapai usianya yang ke-70 tahun (1945-2015 M). Dalam perjalanannya yang mencapai usia ke-70 tahun tersebut, dinamika dalam lingkup politik di birokrasi maupun di masyarakat secara umum senantiasa terjadi. Hal ini sudah menjadi konsekuensi logis dari hakekat manusia sebagai zoon politicon (makhluk sosial dan makhluk politik) yang senantiasa mempunyai kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Hal ini juga berkaitan dengan kodrati manusia sebagai makhluk sosial sekaligus makhluk individu yang senantiasa berproses dalam kehidupan tersebut. Berangkat dari konsepsi ini, dalam birokrasi di negeri ini seringkali terjadi pergulatan politik yang kadang berakibat positif tetapi juga kadang berakibat negatif. Karena memang pada hakekatnya politik adalah seni dalam mencapai kepentingan bersama, tetapi seringkali dibelokkan untuk mencapai kepentingan pragmatis baik pribadi maupun golongan. Fenomena semacam ini seringkali terekspose baik dalam kebijakan-kebijakan yang diperuntukan untuk publik, produk hukum, keputusan-keputusan, maupun tindakan-tindakan inkonstitusi lain yang berakibat pada proses hukum seperti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Fenomena yang satu ini untuk Indonesia sudah bukan menjadi hal baru karena memang dalam birokrasi baik dari tingkat pusat sampai daerah sudah dipenuhi oleh prilaku KKN ini. Penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu merupakan jawaban atas situasi ini. Hal ini tidak lain adalah untuk mengembalikan birokrasi kepada domainnya untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Kata Kunci: Korupsi dan Cita-cita Bangsa Indonesia
Kata “korupsi” memang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena memang sejak era Orde Baru maupun era Reformasi saat ini fenomena Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sudah merebak dan seringkali menghiasi media-media pemberitaan baik cetak maupun elektronik. KKN sudah menjadi penyakit kronis birokrasi di republik ini karena memang secara kuantitas sudah sangat tinggi angkanya. Dalam menjawab situasi ini, maka hukum mesti benar-benar difungsikan sebagaimana mestinya. Penegakannya yang tanpa pandang bulu sudah menjadi hal mutlak yang harus dilakukan jika kita ingin bangsa ini terlepas dari kukungan kebiasaan dan prilaku korupsi oleh para birokrat baik di pusat maupun daerah. Karena prilaku KKN ini jelas akan menghambat terealisasinya cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam pasal- pasal UUD 1945. Sudah barang tentu menjadi tanggung jawab kita semua, dengan jalan melakukan pengawasan sekaligus mengkritisi jika terjadi hal-hal ini di luar ekspektasi publik. Selain itu, kita juga menekuni profesi kita masing-masing dalam rangka mengisi kemerdekaan yang diwariskan oleh para pendahulu kita yang tidak lain adalah dalam rangka membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera dengan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Pancasila yang menjadi ideologi dengan bersumber pada nilai-nilai filosofis bangsa sudah semestinya kita pahami dan implementasikan dalam kehidupan praksis, selain itu juga mesti diderivasikan ke dalam segala bentuk peraturan perundang-undangan yang hendak (ius constituendum) atau pun yang sedang berlaku (ius constitutum).

PROBLEMATIKA KORUPSI DALAM BIROKRASI
            Perilaku korupsi para birokrat dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia akhir-akhir ini semakin merebak. Hal ini dapat kita lihat dalam berbagai media informasi baik cetak maupun elektronik yang tak henti-hentinya menyampaikan informasi terkait tindakan korupsi baik pemerintah di tingkat pusat maupun di daerah-daerah. Dapat ditarik benang merah bahwa secara tidak langsung nilai-nilai kebersamaan, kepemimpinan dengan mengutamakan kepentingan umum, beserta nilai lainnya semakin hari semakin pudar seiring bergulirnya arus globalisasi dan pergantian waktu. Fenomena mengutamakan kepentingan pragmatis baik pribadi maupun golongan dengan jalan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau pun sejenisnya kian marak. Implikasinya adalah birokrasi tidak berjalan secara efektif, efisien, dan sebagaimana mestinya sesuai politik hukum yang ada dalam grundnorm yaitu UUD 1945 beserta berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya.
            Pada tahun 2004, 2005, dan 2006, Transparency International Indonesia (TII) menempatkan Indonesia sebagai negara dengan Corruption Perception Index (CPI) sangat rendah atau masih menempati negara terkorup. Pada tahun 2004 TII menempatkan Indonesia sebagai negara terbersih ke-137 atau terkorup ke-4 dari 146 negara yang disurvey, hanya sedikit lebih baik dari Myanmar, Nigeria, dan Bangladesh. Pada tahun itu, Indonesia hanya memperoleh CPI 2.0, sedikit lebih baik jika dibandingkan dengan Bangladesh dengan CPI 1.5, Nigeria dengan CPI 1.6, dan Myanmar dengan CPI 1.7. Tingkat capaian CPI Indonesia ini jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Singapura yang menempati urutan terbersih ke-5 dengan CPI 9.1 atau Malaysia yang menempati peringkat ke-39 dengan CPI 5.0.
(Moh. Mahfud MD, 2013: 190-191).
            Dengan melihat data dari TII pada tahun 2004, maka jelas dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara terkorup di dunia. Keadaan seperti ini jelas-jelas menghambat pencapaian tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945. Hukum sebagai instrumen dan output dari proses politik diharapkan dapat menjadi jembatan bagi negara ini dalam mewujudkan cita-citanya karena memang secara Sumber Daya Alam bangsa ini cukup besar potensinya. Secara kuantitas, Sumber Daya Manusia Indonesia memang tinggi, tetapi rendah secara kualitas. Inilah problematika yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Pembangunan dengan pemerataan di segala sektor baik pendidikan, kesehatan, persoalan infrastruktur, serta berbagai sektor lainnya sudah semestinya diperhatikan oleh pemerintah. Karena memang antara kesehatan dan pendidikan tentu mempunyai kaitan yang erat dengan persoalan kualitas SDM masyarakat. Merebaknya prilaku KKN juga berimplikasi pada tidak efektifnya pembangunan masyarakat baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, serta pelayanan publik lainnya. Ironisnya, prilaku KKN ini terjadi hampir di seluruh lembaga negara baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dari tingkat pusat hingga daerah. Sehingga cita-cita bangsa semakin menjadi hal yang utopis atau sulit untuk dicapai.
            Mengenai prilaku korupsi, ada yang berasumsi bahwa korupsi disebabkan oleh mental para oknum birokrat, ada juga asumsi bahwa sistem yang ada masih belum mapan dalam mencegah prilaku korupsi tersebut atau karena adanya peluang, ada juga yang mengatakan bahwa praktek korupsi sudah menjadi semacam budaya karena praktek ini sudah sejak lama terpraktekan dalam masyarakat kita darii jaman kerajaan dan juga masa penjajahan, serta berbagai asumsi lainnya. Jika kita telisik, memang asumsi-asumsi ini logis atau bisa diterima secara logika. Menurut penulis, memang antara mental oknum pejabat dan adanya peluang korupsi yang diberikan oleh sistem yang ada mempunyai kaitan dalam suatu tindak pidana korupsi. Karena jika mental oknum pejabat ini kuat dan teguh pada prinsip, maka peluang seperti apapun pasti tidak dimanfaatkan untuk melakukan korupsi tersebut. Begitu pula sebaliknya, jika sistem dalam hal ini mekanisme atau prosedur dalam birokrasi dengan sebegitu kuatnya proses checks and balances maka peluang korupsi yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dapat tertutupi. Mengenai asumsi bahwa prilaku korupsi sudah semacam budaya warisan, dapat kita ubah dengan penanaman jiwa nasionalis dan tanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan publik serta pembenahan atau pun penguatan terhadap segala prosedur yang ada sehingga dapat meminimalisir sekecil mungkin peluang dan tindakan korupsi itu. Suatu budaya berawal dari sebuah kebiasaan, dan jika kebiasaan untuk selalu mengutamakan kepentingan umum ditanamkan maka secara tidak langsung akan membawa dampak penurunan angka korupsi. Selain dari uraian di atas, ada juga kasus korupsi yang oleh pelakunya tidak menyadari kalau ia ternyata melakukan korupsi. Adanya ketidaksadaran ini jika kemudian ditelusuri dan diidentifikasi sebagai bagian dari prilaku KKN maka mau tidak mau, suka tidak suka, ia harus dibawa ke pengadilan untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
            Dalam bukunya The Indonesian Supreme Court, A Study of Institutional Collapse, Sebastian Pompe mengatakan bahwa prilaku korupsi karena asumsi budaya di lembaga negara khususnya yudikatif (peradilan) atau judicial corruption baru muncul setelah peristiwa Malari pada tahun 1974 ketika lembaga peradilan dibina dengan gaya militer. Soeharto masuk dan mengokohkan kekuasaannya dengan mengkooptasi lembaga kehakiman. Sejak saat itu, kebiasaan suap menyuap di kalangan hakim pun kian merebak sehingga independensi yang semestinya dimiliki oleh lembaga yudisial pun menjadi hilang karena intervensi eksekutif (Presiden). Pembinaan lembaga yudisial pada saat itu di bagi menjadi dua atap yakni oleh satu Departemen (di bawah intervensi pemerintah) dan Mahkamah Agung. Mengenai administratif kepegawaian dan finansial diurusi oleh Departement tersebut, dan mengenai teknis pelaksanaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Padahal dalam catatan sejarah yaitu tahun 1950-an, lembaga yudisial di Indonesia berjalan dengan begitu baik dan hukum pun ditegakkan sebagaimana mestinya dengan kepemimpinan yang tegas dan penuh integritas. Jaksa Agung pada masa itu yaitu Soeprapto, dengan tegas dan berani mengajukan siapa pun ke pengadilan karena melanggar hukum, termasuk para menteri. Pada masa itu juga muncul banyak hakim yang jujur, tegas, dan penuh integritas yang siap menghukum pejabat mana pun jika terindikasi melanggar hukum.
            Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum (nomokrasi) sebagaimana termuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya adalah segala sesuatunyaa mesti disinkronkan atau dilegitimasi oleh hukum dalam hal ini sebagai upaya preventif tindakan-tindakan yang menyimpang dari konstitusi. Berkaitan dengan hukum, maka sesungguhnya hal ini tidak terlepas dari sistem hukum yang dianut oleh negara ini yaitu Sistem Hukum Pancasila dengan konsep prismatik yang mengambil sisi baik dari kedua sistem hukum Barat yaitu Eropa Kontinental yang mengutamakan kepastian hukum (rechtstaat) dan Anglo Saxon yang menekankan pada penegakan prinsip keadilan (the rule of law) yang kemudian disinkronkan dengan nilai dan kultur bangsa Indonesia sehingga tidak menimbulkan kontradiksi atau semacamnya. Dalam praktek ketatanegaraan, seringkali Sistem Hukum Pancasila dengan konsepsi prismatik atau integratif ini tidak dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh (integrall), tetapi dipisah-pisah antara Eropa Kontinental (kepastian hukum) dan Anglo Saxon (prinsip keadilan) sesuai kepentingan oknum yang berperkara. Apabila dalam sebuah perkara dapat dimenangkan dengan alasan kepastian hukum, maka ketentuan rechtstaat yang digunakan. Begitu pula dengan penegakan prinsip keadilan, apabila dilihat hal ini dapat membawa kemenangan maka the rule of law yang dipakai. Sehingga timbulnya distorsi terhadap konsepsi prismatik Sistem Hukum Pancasila yang tidak dipandang secara totalitas, tetapi disesuaikan dengan kepentingan para oknum. Hal ini juga terjadi dalam penanganan kasus korupsi yang oleh para oknum yang berperkara bersama tim kuasa hukumnya menafsirkan hukum sesuai kepentingannya dan sekedar memenuhi syarat hukum secara formalitas-prosedural, bukan untuk melaksanakan sukma hukum yaitu penegakan prinsip keadilan dan kebenaran sesuai Pancasila dan UUD 1945 tetapi bagaimana untuk memenangkan perkara dan menyelamatkan kepentingannya.
Lembaga legislatif (pembuat UU), eksekutif (pelaksana UU), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan UU) atau yang kita kenal dengan konsepsi Trias Politika semestinya membangun satu barisan yang kuat dalam rangka mengawal pembangunan menuju cita-cita bangsa. Hal ini contras dengan situasi di republik kita hari ini yang mana prilaku KKN merebak dengan begitu hebatnya di masing-masing institusi dari tahun ke tahun. Tameng penegakan hukum khususnya lembaga yudisial di Indonesia pun semakin tumpul dan penuh dengan KKN itu sendiri. Sehingga pembangunan hukum di republik ini sepertinya jalan di tempat, tidak beda jauh dengan era Orde Baru yang dipenuhi oleh hukum yang bersifat multi interpretable sehingga bisa ditafsirkan, dimanipulasi, atau dibelokkan untuk memenuhi kepentingan-kepentingan pragmatis. Di samping judicial corruption yang merebak di lembaga yudisial, KKN juga merebak di lembaga kepolisian dan kejaksaan. Sehingga korupsi memang semakin tumbuh subur tanpa ada satu lembaga pun yang mampu memberantas prilaku yang satu ini.

KPK, JAWABAN ATAS MEREBAKNYA KORUPSI
            Ketika rejim Suharto digulingkan pada Mei 1998, salah satu sistem dalam masyarakat yang dapat dikatakan rusak parah adalah hukum. Krisis multi dimensi yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998 salah satunya karena berkenaan dengan persoalan hukum tersebut. Banyaknya produk hukum yang bersifat positivis-instrumentalistik maupun yang asimetris dengan semangat proklamasi dan konstitusi, merebaknya prilaku KKN oleh para pejabat, beserta beberapa persoalan lain memang marak pada masa Orde Baru yang kemudian digantikan dengan era Reformasi dengan menetapkan beberapa agenda di antaranya adalah: a) Amandemen UUD 1945, b) Penghapusan doktrin Dwifungsi ABRI, c) Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, d) Otonomi daerah, e) Kebebasan pers, dan f) Mewujudkan kehidupan demokrasi. Berbagai produk hukum pada masa Orde Baru ditinjau ulang atau pun dibuat baru sama sekali beserta institusi-institusi yang diperlukan dalam merealisasikan agenda-agenda tersebut.
            Berangkat dari konsepsi bahwa konfigurasi politik suatu rejim yang bersifat otoriter atau nondemokratis akan berimplikasi pada produk hukumnya yang bersifat konservatif-ortodoks atau semata-mata untuk melindungi kepentingan penguasa, maka perubahan konfigurasi politik dari rejim Orde Baru ke Orde Reformasi tentu mesti diikuti oleh perubahan pada hukum. Pada era Reformasi saat ini, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum maka materi dari beberapa UU dan pelembagaan yudisial juga diubah. Selain amandemen atas UUD 1945 hingga empat kali, terjadi pula pencabutan PNPS Nomor 11/1963, kemudian pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971, penyatuatapan semua lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, pembentukan KPK, dan penggantian semua UU di bidang politik yang disinyalir menyimpang dari konstitusi.
Dengan melihat realita bahwa prilaku KKN ini tumbuh dengan subur di republik ini baik dari masa Orde Baru maupun pada Reformasi saat ini, maka melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang kemudian kita kenal dengan sebutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan nama lain yang diberikan oleh UU atasnya. KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindakan-tindakan korupsi melalui mekanisme hukum yang sudah diatur secara jelas dalam UU KPK tersebut. Sejak tahun 2004 hingga 31 Januari 2015, berdasarkan data dari Anti Corruption Clearing House (ACCH) kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sejumlah 679 kasus (penyelidikan), 416 kasus (penyidikan), 326 kasus (penuntutan), 283 kasus (inkchrat), dan 297 kasus (eksekusi). Berdasarkan data tersebut, maka laporan dugaan kasus korupsi yang masuk ke KPK mencapai angka 2001 kasus baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, inkchrat atau yang sudah berkekuatan hukum tetap, maupun kasus yang dieksekusi eksekusi. Hal ini tidak lain adalah akibat dari keterbatasan yang dimiliki oleh KPK dari sisi tenaga kepegawaian. Total pegawai KPK pada akhir 2014 sebanyak 1.102 pegawai, termasuk 73 penyelidik, 79 penyidik, 94 penuntut umum, dan 262 pegawai kedeputian pencegahan. Dalam memberantas KKN sebagaiamana salah satu dari agenda Reformasi, maka jelas sangat membutuhkan dukungan dan sinergitas dari seluruh elemen bangsa tidak hanya pada lembaga yudisial, tetapi juga legislatif, eksekutif, dan seluruh rakyat Indonesia untuk selalu mengawal dan mengkritisi jalannya pemerintahan dalam rangka mewujdukan cita-cita proklamasi bangsa Indonesia.
Ekspektasi dalam membangun hubungan yang sinergis dan saling mendukung terutama di antara sesama lembaga penegak hukum akhir-akhir ini telah menunjukan fakta yang sebaliknya bahwa justeru di antara sesama lembaga penegak hukum saling mencari menang dan mengkriminalisasi lembaga lain. Hal ini dapat kita lihat dalam kasus KPK-POLRI yang berawal dari pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri yang mana sebelumnya calon Kapolri ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam suatu kasus dugaan korupsi oleh KPK. Konflik antara POLRI-KPK pun meruncing, ketika Budi Gunawan mengajukan gugatan ke pra peradilan yang kemudian diputuskan bahwa penetapan sebagai tersangka atas Budi Gunawan oleh KPK adalah tidak sah. Meskipun demikian, keputusan menjadi Kapolri atau tidaknya Budi Gunawan ada di tangan Joko Widodo selaku Presiden yang memiliki hak prerogatif atas itu. Tidak hanya itu, tidak lama dari kasus ini, dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto pun ikut ditetapkan sebagai Tersangka oleh POLRI atas dugaan pemalsuan data dan beberapa dugaan kasus lainnya.
Proyeksi dari situasi di atas menunjukan bahwa memang antara sesama institusi penegak hukum pun belum ada sinergitas dan saling mendukung dalam menegakan hukum tersebut. Sehingga secara tidak langsung upaya untuk merealisasikan agenda Reformasi pun semakin menjadi hal yang utopis. Negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 telah menggariskan cita-cita bangsa yang mesti dicapai secara bersama-sama dengan jalan persatuan, gotong royong, dan sinergitas atau saling mendukung di antara seluruh elemen bangsa termasuk dalam hal penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi yang baru didirikan setelah Reformasi bergulir tentu tidak bisa terlepas dari dinamika-dinamika politik baik berupa perlawanan maupun upaya-upaya yang sengaja dilakukan untuk melemahkan eksistensi KPK ini. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPTPK yang kemudian kita kenal dengan UU KPK dan eksistensi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pernah digugat atau diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan mekanisme judicial review oleh beberapa mantan anggota KPU dengan dihadapkan pada UUD 1945 (konstitusi) seperti pasal 1 angka 3 yang dikaitkan dengan pasal 53 UU itu yang katanya contras dengan pasal 24 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ada juga pasal 2, pasal 3, dan pasal 20 UU-KPK yang dipertentangkan dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum yang pada dasarnya mempersoalkan eksistensi KPK karena dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia hanya ada MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga dipertentangkan dengan pasal 6 huruf c UU-KPK yang menyebabkan kontradiksi antara dua atau lebih UU yang berlaku dan mengikat pada saat yang sama. Pasal 11 huruf b UU KPK juga diklaim telah menimbulkan perhatian dan meresahkan masyarakat karena berdasarkan pasal 6 huruf c, KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Pemohon juga mempersoalkan pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK yang memberi kewenangan kepada KPK untuk menyadap dan merekam pembicaraan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang katanya melanggar pasal 28D ayat (1), pasal 28F, dan pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak warga negara dari rasa aman dan melanggar asas praduga tak bersalah. Pasal 40 UU KPK mengenai ketidakberwenangan KPK untuk mengeluarkan SP3 dipertentangkan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena pasal tersebut membawa konsekuensi bagi oknum yang disidik atau diperiksa sebagai Tersangka secara otomatis akan menjadi Terdakwa serta persoalan akan persamaan kedudukan di depan hukum. Di samping berbagai pasal dari UU KPK yang dipersoalkan ini, masih ada juga pasal yang dipersoalkan yaitu pasal 72 yang dipertentangkan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu mengenai kepastian hukum. Padahal di Indonesia, penegakan hukum dan HAM tidak hanya berpatokan pada kepastian hukum, tetapi juga prinsip keadilan dan kemanfaatan.
Dari berbagai data dan uraian dalam tulisan ini, maka dapat dikatakan bahwa upaya penegakan hukum secara umum dan pemberantasan korupsi khususnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Artinya segala sesuatunya membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang dalam mencapai hasil yang memuaskan. Dalam judicial review atas UU KPK yang diajukan oleh beberapa mantan anggota KPU itu, menurut penulis pada dasarnya tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena memang pembentukan KPK melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 berdasarkan perintah konstitusi yaitu UUD 1945 dalam hal menegakan hukum dan memberantas KKN. Sehingga pemberlakuan dan jalannya UU KPK telah memiliki legal standing yang sah dan secara formal UU ini dibuat oleh lembaga legislatif yaitu DPR sehingga jika dipersoalkan maka bukan melalui judicial review, tetapi melalui legislative review.
Memang sejauh ini KPK dapat dikatakan sedikit berhasil dalam memberantas korupsi sebagaimana politik hukum dari UU KPK yang dijabarkan dalam tupoksi lembaga tersebut. Di mata masyarakat luas, satu-satunya lembaga negara yang dapat dipercaya independensi dan integritasnya yaitu KPK, setelah integritas Mahkamah Konstitusi dicabik-cabik oleh kasus Akil Mochtar. Ketika kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi mencuat, optimisme publik terhadap penegakan hukum di republik ini kian mengalami degradasi. Sehingga KPK merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang tersisa jika kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto itu tidak benar oleh hukum.
Adanya polemik mengenai eksistensi KPK yang dikaitkan dengan konstitusi, secara implisit sebenarnya hal ini sudah diatur oleh UUD 1945. Karena kewenangan yang diberikan kepada lembaga legislatif untuk mengatur lebih lanjut mengenai sistem ketatanegaraan yang belum dimuat dalam UUD 1945 sejauh tidak melanggar asas-asas dan restriksi yang dimuat dalam konstitusi. Eksistensi KPK juga dapat dijelaskan dengan menggunakan dalil hukum salus populi supreme lex (keselamatan rakyat atau bangsa dan negara adalah hukum tertinggi). Kronisnya prilaku KKN di negeri ini telah menuntut adanya KPK untuk melakukan upaya preventif maupun represif sehingga negara tidak terkesan permisif terhadap kasus-kasus korupsi. Secara konstitusional (tertulis), KPK juga mempunyai legitimasi karena eksistensinya bersumber pada salah satu dokumen tersebar atau peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.


PENUTUP
            Konsepsi nomokrasi (negara hukum) yang dianut oleh Indonesia semestinya dilaksanakan atau ditegakkan secara konsisten. Segala perbuatan hukum mesti ditindaklanjut secara hukum pula, sehingga roda pembangunan dalam masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini tidak lain adalah konsekuensi dari eksistensi hukum sebagai output politik UUD 1945 dan sarana pengantar bagi rakyat Indonesia dalam mencapai cita-citanya. Pembangunan hukum baik dari sisi substansi, struktural, maupun budaya hukumnya mesti disejalankan sehingga tidak terjadi kepincangan sosial. Di samping itu, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu menjadi hal yang urgent sehingga pemenuhan rasa keadilan dapat terealisasi. Prilaku birokrat yang penuh dengan syahwat KKN mesti ditanggapi secara serius oleh hukum karena secara tidak langsung akan berimplikasi pada tidak efektifnya proses pembangunan masyarakat karena banyak yang diselewengkan untuk memenuhi kepentingan pribadi atau pun golongan. Pancasila dan UUD 1945 yang telah diderivasikan ke dalam segala bentuk peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mengantarkan dan mengawal proses pembangunan menuju terwujudnya cita-cita proklamasi bangsa Indonesia.